detikBali
Bali Sepekan

Warga di Bali Tertipu Investasi Emas-Belasan WNA Terlibat Prostitusi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bali Sepekan

Warga di Bali Tertipu Investasi Emas-Belasan WNA Terlibat Prostitusi


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi Emas Batangan
Foto: Ilustrasi emas batangan. (magnific/Magnific)
Denpasar -

Sejumlah warga di Bali mengalami penipuan investasi emas. Mereka bahkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus ini viral di media sosial (medsos).

Sementara itu, belasan warga negara asing (WNA) ditangkap lantaran terlibat prostitusi di Bali. Kasus ini menambah daftar panjang kenakalan para turis asing di Pulau Dewata.

Kasus penipuan investasi emas yang dialami warga di Bali dan WNA yang ditangkap terlibat prostitusi adalah dua dari sekian kabar di Pulau Dewata yang mendapatkan sorotan pembaca detikBali selama sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua kasus itu, masih ada berbagai kabar dari Bali yang juga banyak mendapatkan perhatian dari pembaca, yakni pria Australia yang membunuh anaknya lalu bunuh diri di Legian dan soal lahan dekat Pantai Melasti yang disita polisi.

Berbagai berita yang mendapat sorotan selama sepekan terakhir kembali kami hadirkan melalui rubrik Bali Sepekan. Selamat membaca.

ADVERTISEMENT

Pria Australia Diduga Bunuh 2 Anaknya lalu Gantung Diri di Legian

TKP penemuan jasad ayah dan dua orang anak di dalam bungalow di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (14/9/2026).TKP penemuan jasad ayah dan dua orang anak di dalam bungalow di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (14/9/2026). Foto: Putu Yonata/detikBali

Tragedi terjadi di sebuah bungalow di Legian, Kuta, Kabupaten Badung. WN Australia, SDJ (56), diduga membekap dan mencekik kedua anaknya hingga tewas sebelum mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Kedua anak SDJ, yakni ADS (6) dan LKS (4), ditemukan tewas tergeletak di dalam bungalow. Sementara Shaw ditemukan tewas dalam kondisi tergantung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyebut dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan luar jasad saat ditemukan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kematian ketiga korban.

"Diduga korban kedua anaknya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan meninggal dengan cara dibekap dan dicekik. Setelah itu, bapaknya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," tutur Ariasandy, Senin (14/9/2026).

Ketiga jasad kemudian dibawa ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah untuk menjalani proses autopsi. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan penyebab kematian ketiganya.

Pantauan detikBali di TKP pada Senin siang, bungalow tersebut masih dibuka dan dihuni penghuni lainnya. Hanya bungalow tempat penemuan mayat yang dipasangi garis polisi.

Dari depan, hanya terlihat sepasang sandal dan alat kebersihan yang berada di bungalow TKP tersebut. Hingga Senin siang, tidak terlihat adanya aktivitas kepolisian di lokasi kejadian.

Sementara itu, penghuni lain di bungalow tersebut tidak berkenan memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut kepada media.

Ariasandy mengatakan polisi masih akan melakukan autopsi terhadap ketiga jasad untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi bagian dari pendalaman kasus tersebut.

"Pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik atau autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian," pungkasnya.

Iming-iming Buyback Emas Harga Tinggi Berujung Puluhan Orang Tertipu di Bali

Suasana kantor perusahaan jual beli emas di Denpasar yang dilaporkan ke Polda Bali, Senin (14/9/2026).Suasana kantor perusahaan jual beli emas di Denpasar yang dilaporkan ke Polda Bali, Senin (14/9/2026). Foto: Putu Yonata/detikBali

Iming-iming penjualan kembali (buyback) emas dengan harga tinggi diduga membuat sejumlah orang berinvestasi di PT New Emas Now. Namun, pembayaran atas transaksi emas yang telah dilakukan tak kunjung diterima. Sebanyak 23 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian disebut mencapai Rp 6,8 miliar.

Salah satu korban berinisial L telah melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut ke Polda Bali pada Jumat (11/9/2026). Dalam laporan polisi bernomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan.

Salah satu terlapor berinisial ML disebut merupakan Direktur Keuangan PT Emas Now. Sementara dua terlapor lainnya, yakni PAL dan JKR, masih diselidiki perannya oleh kepolisian.

"Masih lidik (penyelidikan)," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (15/9/2026).

Pelapor mengaku tertarik berinvestasi di perusahaan tersebut karena menawarkan penjualan emas (buyback) dengan harga tinggi. Sejak Desember 2025, pelapor mulai tertarik berinvestasi dan akhirnya melakukan 21 kali transaksi dengan perusahaan tersebut.

Transaksi yang dilakukan korban diterima oleh ML. Dalam rentang waktu 26 Mei hingga 29 Juni 2026, transaksi itu berjumlah 197,250 gram atau senilai Rp676,7 juta dengan pembayaran jatuh tempo yang ditentukan PT New Emas Now.

Namun, pembayaran yang dijanjikan belum diterima korban.

"Hingga saat ini pelapor belum menerima pembayarannya," tambahnya.

Pihak korban telah sempat menyomasi perusahaan sebanyak dua kali, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Korban kemudian mendatangi kantor perusahaan tersebut, tetapi kantor sudah ditutup.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan 22 orang lainnya yang mengaku menjadi korban dengan modus yang sama.

"Saat itu pelapor bertemu dengan 22 orang lainnya yang ada di kantor tersebut dan menjelaskan juga menjadi korban atas penjualan emas yang tidak dibayarkan," tutur Ariasandy.

Ariasandy menambahkan Polda Bali masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

detikBali mendatangi toko emas tersebut di Denpasar, namun dalam kondisi tutup. Tak ada aktivitas lagi di sana. Belum ada pernyataan dari pihak terlapor dalam kasus ini.

Lahan Dekat Pantai Melasti Disita Polri

Penyitaan lahan terkait dugaan kasus korupsi di Ungasan, Kabupaten Badung, oleh Kortastipidkor Polri, Kamis (17/9/2026) (Putu Yonata/detikBali)Foto: Penyitaan lahan terkait dugaan kasus korupsi di Ungasan, Kabupaten Badung, oleh Kortastipidkor Polri, Kamis (17/9/2026) (Putu Yonata/detikBali)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026). Lahan tersebut disita terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara akibat penguasaan tanah.
Lahan tersebut berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menjelaskan penguasaan aset oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) telah dilakukan sejak 2014.

Dalam perhitungan aset yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2024, nilai lahan tersebut mencapai Rp 2,2 triliun.

"Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara," ungkap Indra dalam konferensi pers penyitaan tanah tersebut di Ungasan, Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, potensi nilai aset pada 2026 disebut telah berlipat. Indra mengatakan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata Bali membuat tanah tersebut memiliki potensi nilai premium. Pihaknya menilai nilai aset lahan tersebut saat ini bisa mencapai Rp 4,8 triliun.

"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," tuturnya.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan buntut dugaan tukar-menukar (ruislag) yang tidak tuntas. PT MSD disebut memenangkan lelang atas penguasaan lahan tersebut dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tak kunjung terealisasi.

Hingga pada 2022, Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga.

13 WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali

Konferensi pers Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).Konferensi pers Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026). Foto: Putu Yonata/detikBali

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Bali dan Polda Bali terkait dugaan praktik prostitusi ilegal. Belasan WNA itu diamankan dari tiga lokasi di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing itu digelar pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari 13 WNA yang diamankan, 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), sedangkan satu orang laki-laki diduga berperan sebagai penyedia jasa PSK atau muncikari.

"Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 13 orang," ungkap Kakanwil Ditjenim Bali, Ramdhani, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

Dari tiga lokasi operasi, petugas paling banyak menjaring WNA di Umalas. Sebanyak 8 perempuan diamankan dari lokasi tersebut, terdiri atas 4 WN Nigeria berinisial TA, GO, MOL, dan HBO, 3 WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta 1 WN Kazakhstan berinisial AS.

Sementara itu, dari operasi di Seminyak, petugas mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ECM, JFT, dan HOU.

Adapun di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP dan seorang laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga sebagai penyedia jasa.

Berdasarkan penyelidikan terhadap masing-masing WNA, IP dan OG diketahui memiliki izin tinggal Kitas Remote Worker dan Kitas Investor. Sementara itu, WN Rusia berinisial KS memiliki izin tinggal D12 Pra-Investasi.

Adapun WNA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau Visa on Arrival (VoA).

Saat ini, seluruh WNA yang dijaring masih menjadi detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan dalam operasi tersebut.

"Untuk saat ini, tiga belas warga negara asing tersebut kita amankan di ruang deteni Kanim Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri pada kesempatan yang sama.

Selain mengamankan 13 WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing orang. Barang bukti tersebut antara lain ponsel, uang tunai hingga alat kontrasepsi.

Para WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads