Sepasang kekasih inisial FBBG (29) alias Bryant dan SJ (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Mereka ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di kamar kosnya, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Kedua tersangka kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya mendapatkan laporan terkait peredaran narkoba di seputaran kawasan tersebut dan menargetkan laki-laki inisial FBBG (29) alias Bryant. Petugas lantas menyelidiki rumah kos yang ditempati Bryant pada Jumat (18/9/2026). Petugas mendapati Bryant dan kekasihnya inisial SJ (38) di dalam kos itu.
Bryant dan SJ langsung ditangkap dan digeledah untuk menemukan barang bukti. Petugas dalam penggeledahan menemukan dua paket sabu seberat 0,67 gram, satu paket ganja seberat 0,3 gram, serta empat butir ekstasi.
Adi mengungkapkan SJ turut ditangkap dalam penggerebekan itu meski tak mengetahui asal barang haram milik kekasihnya. SJ turut ditangkap lantaran ikut mengonsumsi sabu dan ekstasi tersebut.
"Tersangka SJ menerangkan bahwa mengetahui semua barang narkotika tersebut, yaitu milik pacarnya tersangka Bryant, namun tidak tahu dari mana belinya," tutur Adi.
Sementara Bryant kepada polisi mengungkapkan mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Yudha. Petugas juga langsung mengamankan pria berinisial YL (36) yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggal Bryant. YL merupakan residivis kasus narkotika pada 2017.
Polisi menyita barang bukti lebih besar saat penangkapan YL. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4.4 gram, ganja 3,47 gram, serta 242 tablet ekstasi pink dan cokelat.
Atas pengakuan YL, dia membeli barang tersebut dari bosnya bernama Putra. YL membeli ekstasi dari Putra seharga Rp 30 juta, sabu Rp 5 juta, sementara ganja diberikan secara gratis.
Bryant, SJ, dan YL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk diproses hukum. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).