Penyelundupan 18 Penyu Hijau, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jembrana

Penyelundupan 18 Penyu Hijau, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 15:51 WIB
18 penyu jenis penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, Selasa (16/5/2023). (IST)
Belasan penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, Selasa (16/5/2023). (IST)
Jembrana -

Polres Jembrana membekuk dua orang terkait kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau yang ditemukan di sebuah mobil pikap di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Dua sudah tersangka dan saat ini tengah mendalami modus operandi serta tujuan dari para tersangka yang berani menyelundupkan hewan dilindungi ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (17/5/2023).

Elim menjelaskan kedua pelaku penyelundupan penyu ini dikenakan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saat ini sudah ditahan. Mereka berisiko hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Elim.

Sebelumnya, penggagalan upaya penyelundupan penyu itu terjadi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita. Polisi mengamankan 18 ekor penyu hijau dari sebuah mobil pikap hitam berpelat DK 8658 WF.

ADVERTISEMENT

Dugaan penyelundupan satwa dilindungi itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, belasan ekor penyu itu diketahui hendak dibawa ke Denpasar.

Sementara itu, Petugas Pusat Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana Andri Purna Jatmiko menegaskan pengawasan perdagangan penyu perlu diperketat. Ia meminta masyarakat di pesisir untuk berpartisipasi menghentikan perdagangan penyu.

"Selain sosialisasi, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi. Tujuannya agar ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan," ujar Andri.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads