Pengelola Restoran-Desainer Grafis Beli Ganja Online, Dijual ke Peselancar

Denpasar

Pengelola Restoran-Desainer Grafis Beli Ganja Online, Dijual ke Peselancar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 07:45 WIB
Pengelola restoran berinisial PI (38) dan desainer grafis berinisial TJ (52) dihadirkan saat konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (16/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Pengelola restoran berinisial PI (38) dan desainer grafis berinisial TJ (52) dihadirkan saat konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (16/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pengelola restoran berinisial PI (38) dan desainer grafis berinisial TJ (52) ditangkap oleh Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Keduanya kerap membeli ganja secara online lalu dijual kepada wisatawan dan peselancar.

"Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali mendatangkan narkotika jenis ganja dari Kota Medan, dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5/2023).

"Kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran Pantai Kuta," imbuh jenderal polisi bintang satu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi mengatakan BNNP Bali dengan BNNP Sumatera Utara awalnya mengamankan PI pada Kamis (13/5/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Pria kelahiran Denpasar, 7 Juni 1985, itu diketahui merupakan seorang residivis.

PI ditangkap di Perumahan Panorama, Jalan Lingkar Timur Udayana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas menyita barang bukti diduga ganja dari tangan PI saat di lokasi penangkapan dengan berat 2,89 gram bruto atau 2,45 gram neto.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang bos sebagai pengendali berinisial TJ untuk mendatangkan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara," terang Nurhadi.

Ganja yang didatangkan oleh TJ langsung dikirimkan ke kamar kos yang disewa atas namanya. Petugas kemudian melakukan pencarian tersebut kos yang dimaksud menemukan pria kelahiran Buleleng, 7 Maret 1971 itu di rumah kosnya di wilayah Kuta.

"Di hadapan kedua pelaku dan para saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap TJ dan petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 51,86 gram neto yang ditemukan di dalam saku pakaian TJ," ujar Nurhadi.

Tak berhenti sampai di sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Gigit Sari II, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung. Di sana, petugas menemukan paket kiriman yang terletak di teras kamar yang berisi narkotika jenis ganja seberat 855,36 gram netto.

Dari penangkapan PI dan TJ, petugas dapat mengamankan barang bukti ganja seberat 909,67 gram netto. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital warna putih merk Nankai, alat press plastik warna oranye, satu bendel plastik klip kosong, dan sebuah dus bekas paket kiriman.

BNNP Bali telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(nor/gsp)

Hide Ads