Dua orang pekerja seks komersial (PSK) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gianyar saat pesta sabu-sabu bersama seorang pria. Mereka digerebek polisi di sebuah hotel di Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dua perempuan panggilan yang ditangkap sama-sama berasal dari Jawa Barat. Mereka adalah Deka Wati (40) asal Kabupaten Garut dan Desy Febriana (29) dari Kota Tasikmalaya. Sedangkan pria yang mem-booking bernama Sang Nyoman Widi Adnyana Putra (36) asal Banjar Balangan Kangin Kuwun, Desa Kuwun, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Mereka sewa kamar hotel, kami tangkap sedang pesta narkoba jenis sabu dan mereka juga edarkan ke pelanggan," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menggerebek tiga orang itu saat pesta sabu di hotel pada Senin (10/4/2023).
Selain hanyut dalam pesta sabu, diduga para tersangka juga mengedarkan barang haram itu kepada pelanggan. "Dua pelaku perempuan dari hasil penyelidikan adalah pengguna sekaligus pengedar," jelas Widiada.
Widiada mengungkapkan jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar dapat mengungkap tujuh kasus dan mengamankan 14 tersangka selama Maret hingga Mei 2023. Dari 14 tersangka yang ditangkap, 12 di antaranya laki-laki dan dua orang perempuan.
"Pelaku kebanyakan berasal dari luar Bali, ada sembilan orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Lima orang warga lokal Bali," jelasnya.
Dari para tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 21 gram dan sabu seberat 2,43 gram netto atau 14 paket. Tiap TKP modusnya rata-rata sistem tempel di pinggir jalan raya.
"TKP ada di tiga kecamatan, Sukawati, Gianyar dan Blahbatuh. TKP paling banyak ada di pinggir jalan. Jadi ini prestasi bagus, karena paling sulit menangkap peredaran di pinggir jalan," terang Widiada.
(hsa/gsp)