Bejat! Dukun di Buleleng 6 Kali Setubuhi Pasien Anak di Bawah Umur

Bejat! Dukun di Buleleng 6 Kali Setubuhi Pasien Anak di Bawah Umur

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 11:50 WIB
Polres Buleleng saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dukun di Buleleng, Bali, Sabtu (13/5/2023) di Mapolres Buleleng. (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Polres Buleleng saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh dukun di Buleleng, Bali, Sabtu (13/5/2023) di Mapolres Buleleng. (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Seorang dukun di Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Ketut Tarsa ditangkap polisi. Pria berusia 60 tahun itu ditangkap lantaran menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Korbannya merupakan salah satu pasien pelaku. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali sejak Desember 2022 sampai Mei 2023.

"Sebanyak enam kali, dua kali di daerah Buleleng, empat kali di rumah korban. Kejadiannya sudah dari Desember 2022, yang terakhir 2 Mei 2023," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulio menyebut awalnya korban dan keluarganya berobat dengan Ketut Tarsa. Pengobatan yang dilakukan melalui metode nonmedis.

Ketut Tarsa saat itu melakukan pengobatan di rumah korban di Kabupaten Bangli. Saat melakukan pengobatan itulah pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kali.

ADVERTISEMENT

Aksi bejatnya itu terus dilakukan sebanyak empat kali. Kemudian korban pindah ke Buleleng dan tinggal di sebuah yayasan.

Saat di yayasan itu, Ketut Tarsa kerap menjemput korban. Namun, Ketut Tarsa malah menyetubuhi korban lagi sebanyak dua kali di Buleleng.

Kejanggalan mulai terungkap ketika korban mengadu ke pihak yayasan. Melihat kondisi psikis korban yang tidak baik, akhirnya yayasan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun mengamankan Ketut Tarsa setelah mendapat hasil visum dari korban. Berdasarkan hasil visum, terdapat robekan di alat kelamin korban. Sehingga polisi menetapkan Tarsa sebagai tersangka dan menahannya.
Atas perbuatannya, Ketut Tarsa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.




(nor/efr)

Hide Ads