Dukun Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Modus Meditasi

Buleleng

Dukun Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Modus Meditasi

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 12:11 WIB
Dukun di Buleleng, Bali, bernama bernama I Ketut Tarsa menyetubuhi pasiennya yang masih di bawah umur digiring Polres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Dukun di Buleleng, Bali, bernama bernama I Ketut Tarsa menyetubuhi pasiennya yang masih di bawah umur digiring Polres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Dukun di Buleleng, Bali, bernama bernama I Ketut Tarsa menyetubuhi pasiennya yang masih berusia di bawah umur dengan modus meditasi yang harus dilakukan berdua saja. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak enam kali.

Aksi pertama dilakukan di rumah korban di Bangli. Aksi terakhir dilakukan di Buleleng saat korban telah pindah ke salah satu yayasan.

Karena hubungan kekeluargaan sudah dekat, orang tua dan yayasan saat itu tak merasa curiga saat korban kerap dijemput Ketut Tarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena telah dianggap sebagai ayah angkat korban. Pihak yayasan pun tak merasa curiga," jelas Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

Yulio menyebut Ketut Tarsa sempat mengancam korban apabila tidak mau memenuhi hasrat seksualnya. "Di sana ada bujuk rayunya, selama ini bujuk rayunya. Kalau tidak ingin memenuhi hasrat pelaku, keluarganya hancur. (Diancam diguna-guna?) Kami nggak tahu, karena definisi hancur itu kan banyak, dan kami lihat korban masih labil, masih remaja apabila ditekan seperti itu pasti akan mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Tarsa mengaku melakukan pencabulan kepada korban saat sedang melakukan ritual meditasi. Menurutnya, ritual itu wajib dilakukan untuk memperoleh paice atau anugerah dalam hal pengobatan non medis.

Namun, ia mengelak melakukan hal serupa kepada pasien lain. Ia mengaku hanya tergoda pada tubuh korban.

"Sudah empat tahun jadi dukun. Kalau Balinya itu ngiring. Ngiring di Pura Dalem Mrajapati. Saya menyetubuhi itu karena kalau saya ikut ritual itu paice bapaknya banyak keluar. Baru ini saja. (Tubuh korban) menggoda," ujarnya saat dihadirkan dalam konfersi pers.

Diberitakan sebelumnya, I Ketut Tarsa ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali sejak Desember 2022 sampai Mei 2023.

Atas perbuatannya, Ketut Tarsa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.




(nor/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads