Polisi melakukan pendalaman kasus dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku diamankan dan diperiksa sebagai saksi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga. (Pemeriksaannya) belum selesai," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Sabtu (7/5/2023).
Sejumlah fakta terungkap dalam kasus ini. Berikut rangkumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Berinisial PAA
Dari salinan laporan polisi yang diterima detikBali terduga pelaku diketahui berinisial PAA.
2. Bukti CCTV Dikirim ke Labfor Polda Bali
Polres Buleleng menyerahkan bukti rekaman CCTV kejadian pelecehan seksual mahasiswi di Buleleng ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek keabsahan bukti rekaman CCTV yang diterima penyidik.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan bahwa penyidik sudah memperoleh rekaman CCTV yang lengkap.
"(Itu yang di medsos dipotong?) Sepertinya begitu, karena timeline-nya kami lihat tidak ini. Makanya kami cari yang asli. Sudah kami peroleh, masih dibawa ke lab," kata Picha dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Hasilnya, sebut Picha, akan diterima penyidik Senin (8/5/2023) depan. Sambil menunggu hasil labfor, ia juga akan memeriksa beberapa saksi lain.
3. Mahasiswi Akan Jalani Visum
Mahasiswa yang diduga dilecehkan dosennya akan menjalani visum. Hal itu dilakukan guna memperkuat barang bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik.
"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," kata Picha.
4. Dosen Baru Pertama Kali ke Kos
Picha menyebutkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual mengunjungi mahasiswinya baru satu kali di rumah kosnya. Dalam kunjungan pertama tersebut, terduga pelaku terekam CCTV diduga hendak melakukan hal yang tak senonoh.
"Kalau keterangan dari korban katanya baru pertama kali ke sana. Pada waktu itu saja. Tapi kami masih perlu periksa saksi yang lain lagi untuk memastikan ini," terangnya.
Pada saat itu, lanjut Picha, tidak ada yang menolong korban. "Korban saat itu hanya bilang, kalau dosen ini melakukannya lagi, korban akan berteriak. Jadi dosen ini pulang sendiri," jelas Picha.
5. Dosen Mengajar Keperawatan
Dosen berisinial PAA tersebut ternyata mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng.
"Nggih, mengajar (di) Program Studi Keperawatan," kata Ketua STIKES Buleleng I Made Sundayana saat dikonfirmasi dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
6. Baru Mendapat Gelar Doktor
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, PAA belum lama ini mendapat gelar doktor di salah satu universitas negeri di Bali.
7. Terancam Dipecat
Sundayana menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap PAA kepada kepolisian. Ia pun tak segan memecat PAA sebagai dosen jika terbukti bersalah.
"Kalau terbukti (bersalah), saya selaku pimpinan sangat mengecam hal itu. Pasti akan memberikan sanksi berat lah, bisa sampai pemecatan," tegasnya.
Meski begitu, dia meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, pemberian sanksi akan diambil jika sudah ada putusan pengadilan.
8. Tak Persulit Korban Melanjutkan Studi
Di sisi lain, Sundayana memastikan tidak akan mempersulit mahasiswi atau korban untuk melanjutkan pendidikannya di STIKES Buleleng. "Kalau proses di kampus tetap kami fasilitasi, namanya juga anak didik. Jadi, nggak usah khawatir untuk masalah itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita. Korban awalnya membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. Status itu ditanggapi oleh dosennya yang menawarkan solusi dan bertanya alamat.
Aksi tersebut viral di media sosial (medsos). Rekaman CCTV kejadian tersebut beredar di medsos dan dibagikan oleh sejumlah akun.
Singkat cerita, sang dosen tiba di kos mahasiswinya. Namun, ia disebut meraba tubuh korban. Kaget, korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar.
Tetapi, dosen itu menarik pinggang korban secara paksa agar kembali masuk ke kamar. Korban berteriak dan berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kamar tersebut.
(nor/hsa)