Kurir Sabu Modus Pakai Loreng-loreng Tentara, Kena Tangkap Dong!

Badung

Kurir Sabu Modus Pakai Loreng-loreng Tentara, Kena Tangkap Dong!

Tri Widiyanti - detikBali
Jumat, 05 Mei 2023 15:50 WIB
Dua kurir sabu ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua kurir sabu ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tri Widiyanti/detikBali).
Badung -

Dua pria kurir sabu ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya diamankan bersama barang bukti enam paket sabu dengan berat 8,40 gram (bruto) dikemas dalam bungkus snack Momogi.

Keduanya, masing-masing MFR (28) selaku buruh bangunan dan GSW (25) sebagai tukang ojek, bermodus pakaian loreng-loreng ala tentara saat menjalankan aksinya.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan pelaku ditangkap di area parkiran tempat ibadah di simpang patung kuda Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Saat dibekuk memakai celana loreng. Loreng ini kan banyak dijual di pasaran," ujarnya, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua kurir tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas keduanya yang kerap nongkrong di area tempat parkir ibadah dekat bandara itu.

"Barang bukti yang kami amankan itu enam paket sabut dibungkus dalam bekas snack Momogi. Jadi, enam potongan pipet plastik bening itu berisi masing-masing satu plastik klip berisi sabu," terang Wikarniti.

Polisi, sambung dia, masih melakukan pengembangan asal narkoba tersebut. Keduanya diketahui tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga pengguna. "Itu asalnya dari mana terputus, jadi kami masih dalami," katanya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, lanjut Wikarniti, profesi kurir dijalani sejak Januari 2023. Ia menduga keduanya mengirim barang haram itu lebih dari satu kali.

Namun, saat digeledah di tempat tinggal kedua tersangka, yaitu di Sesetan dan Tukad Irawadi, Denpasar, polisi tidak menemukan barang bukti atau narkoba lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun.




(BIR/iws)

Hide Ads