Penyidik Kejati Bali Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi SPI Unud

Penyidik Kejati Bali Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi SPI Unud

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 28 Apr 2023 16:40 WIB
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/4/2023).Β (Aryo Mahendro/detikBali)
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/4/2023).Β (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/4/2023). Kali ini, sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

Saksi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Andreanto yang hadir saat sidang menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak termohon dan pemohon (tim kuasa hukum Unud). Andreanto pun membeberkan awal mula mencuatnya kasus dugaan korupsi SPI Unud.

"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu kami lakukan penyelidikan," kata Andreanto di PN Denpasar, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pemohon kemudian menanyakan tentang informasi masyarakat yang didapat penyidik Kejati Bali saat awal menyelidiki kasus tersebut. Namun, Andreanto tidak menjawab secara rinci dengan alasan rahasia dan bentuk perlindungan terhadap para saksi.

Dia hanya menjawab informasi awal yang didapat penyidik berupa lisan dan tertulis. Selain itu, Andreanto juga menolak menyebutkan jumlah orang yang melaporkan dugaan korupsi SPI Unud ke Kejati Bali.

ADVERTISEMENT

"Lisan dan tertulis. Saya bisa menyampaikan itu saja. Karena pelapor menjadi tanggung jawab kami untuk dilindungi. Ada juga beberapa saksi yang kami periksa (saat proses penyelidikan)," kata Andreanto.

Setelah memeriksa dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi, Andreanto menemukan unsur melawan hukum. Dari sana lah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Selama penyelidikan ada unsur melawan hukum. Kami ekspos, lalu kami mulai lakukan penyidikan. Nah surat perintah penyidikannya Nomor 1139 tanggal 24 Oktober 2022," tuturnya.

Selama penyelidikan hingga penyidikan, Andreanto dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan menyiapkan sejumlah pasal sangkaan untuk pihak yang terlibat. Antara lain Pasal 12 huruf (e), Pasal 3, dan Pasal 2 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam prosesnya, ternyata tiga saksi diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan pasal tersebut. Mereka adalah I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Penyidik Kejati Bali selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dengan tiga pasal sangkaan tersebut. Penyidikan pun berlanjut dan dalam perkembangannya turut menyeret pihak pemohon, yakni Rektor Unud Nyoman Gde Antara. Penyidik menetapkan Antara sebagai tersangka setelah beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.

"Nah, dari proses tersebut, kami penyidik punya kewenangan mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka," jawabnya.

Andreanto menjelaskan seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional. Yakni, berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Andreanto menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Rektor Antara juga telah melalui proses pemeriksaan para saksi dan meminta keterangan dari ahli. Demikian pula penyitaan sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti yang menurutnya sudah sesuai izin dari pengadilan negeri setempat.




(iws/BIR)

Hide Ads