Terungkap, Beda Implementasi SPI Unud dan PTN Lain

Terungkap, Beda Implementasi SPI Unud dan PTN Lain

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 21:05 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masih bergulir. Sidang praperadilan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/4/2023).

Sebanyak empat saksi ahli dan satu saksi pembanding dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah dosen Informatika Universitas Siliwangi (Unsil), Adi Chairul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi tidak secara langsung membandingkan penerapan SPI di Unud dan Unsil. Namun, penjelasan Adi menyiratkan bahwa implementasi SPI di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya berbeda.

Menurut Adi, kampusnya menerapkan SPI di semua program studi atau jurusan. Berbeda dengan penerapan SPI di Unud yang hanya diterapkan untuk beberapa program studi saja.

"Jalur pendaftaran (di Unsil) ada tiga. Yakni, SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri. Ada 24 program studi (prodi) jenjang starta 1 (S1). Tapi SPI itu berlaku untuk semua prodi," kata Adi di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023).

Selain penerapan SPI pada jurusan yang ditentukan, ada juga hal lain yang membedakan antara Unud dan Unsil. Nominal SPI di Unsil dipatok antara Rp 0 hingga Rp 25 juta. Berbeda dengan Unud yang mematok SPI di kisaran Rp 0 hingga Rp 1,2 miliar.

Menurut Adi, mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus juga dapat menyetor uang SPI dengan nominal tertentu. Penyetoran uang SPI itu dapat dilakukan dengan cara menyicil.

"Lulus passing grade, lalu menyumbang SPI secara sukarela dan ditransfer langsung. Tahun 2018 sudah ada SPI grading dan cluster. Paling rendah ada Rp 0 dan maksimal (SPI) itu Rp 25 juta," jelas Adi.

Ditanya apakah ada paksaan terhadap mahasiswa yang lulus, dia menyatakan tidak. Mahasiswa memang harus mendaftar secara dalam jaringan atau online dan menyetor uang SPI setelah dinyatakan lulus.

Namun hal itu dikarenakan program SPI yang telah melekat pada penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri. Adi menegaskan bahwa SPI merupakan kewenangan mutlak internal kampus.

"Yang lulus tapi SPI-nya Rp 0 itu ada. Ngga banyak. Tapi saya kurang tahu (jumlah mahasiswa yang setor Rp 0). Belum pernah (bermasalah dengan) temuan BPK. Jadi mahasiswa yang pilih, mereka isi sendiri. Kami hanya memandu. Tidak ada tekanan dari kampus," tegasnya.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku Tim Kuasa Hukum Unud mengatakan perbedaan aturan main SPI terletak ada pada status dua kampus tersebut. Unud berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan Unsil berstatus satuan kerja kementerian (Satker).

"Beda (penerapan SPI terhadap prodi) karena Unsil itu statusnya Satker. Kalau Unud itu BLU. Sebenarnya sudah mau PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Tapi, gara-gara kasus ini jadi terhenti," kata Pasek.




(iws/BIR)

Hide Ads