Hakim Tolak Eksepsi Jaksa, Praperadilan SPI Unud Dilanjutkan

Denpasar

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa, Praperadilan SPI Unud Dilanjutkan

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 15:02 WIB
Suasana sidang praperadilan perkara dugaan korupsi SPI Unud di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023).
Foto: Suasana sidang praperadilan perkara dugaan korupsi SPI Unud di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengumumkan hasil putusan sela sidang praperadilan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Hasilnya, sidang memutuskan menolak eksepsi termohon atau pembelaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ketua Agus Akhyudi menyatakan eksepsi termohon (JPU) dan memerintahkan untuk melanjutkan sidang praperadilan. Yakni, sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari tim kuasa hukum Unud sebagai pemohon dan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai termohon.

"Menimbang bahwa pertimbangan menolak eksepsi oleh termohon, bahwa PN Denpasar berhak melanjutkan sidang peradilan," kata Hakim Ketua Agus di PN Denpasar, Kamis (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua Agus juga mempersilahkan pemohon untuk menyerahkan bukti dan para saksi untuk mendukung dalilnya. Yakni, tentang sah tidaknya status tersangka Rektor Unud Nyoman Gde Antara pada kasus dugaan korupsi SPI tersebut.

"Menolak eksepsi termohon dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara pokok sidang praperadilan dengan pembuktian pemohon dan termohon," kata Hakim.

Dalam sidang agenda duplik tersebut, JPU Astawa sebagai pihak termohon menyatakan tetap pada jawaban dan tanggapan atas dalil yang disampaikan tim kuasa hukum pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Duplik termohon tetap pada jawaban dan tanggapan," kata Gde Astawa.




(efr/hsa)

Hide Ads