Praperadilan SPI Unud Ditunda, Agenda Pembuktian Besok

Denpasar

Praperadilan SPI Unud Ditunda, Agenda Pembuktian Besok

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 21:50 WIB
Hakim Ketua PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa memutuskan untuk menunda sidang praperadilan kasus korupsi SPI di Unud dengan I Made Yusnantara sebagai pemohon dan Kejati Bali sebagai pihak termohon, Kamis (13/4/2023).
Ilustrasi. PN Denpasar menunda sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI Unud besok untuk agenda pembuktian dan keterangan dua saksi. (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menunda sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Hakim Ketua Agus Akhyudi menunda sidang hingga esok, Jumat (28/4/2023).

"Termohon (mau sidang lanjut) hari ini atau besok? Besok ya. Rencananya mengajukan bukti surat dan ada dua saksi. (Memutuskan) memberikan kesempatan termohon untuk pembuktian dan dilanjutkan kembali pada 28 April 2023," tutur Agus di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023).

Agus mengatakan sidang praperadilan kasus tersebut akan mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai pihak termohon. Karenanya, ia meminta semua pihak menghadiri sidang tepat waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena besok Jumat, jam 9 kami mulai ya. Biar tidak kemaleman selesainya," kata Agus.

Tim Kuasa Hukum Unud Nyoman Sukandia optimistis dengan hasil sidang praperadilan tersebut. Sukandia berharap hakim memutuskan menggugurkan status tersangka kepada Rektor Unud Nyoman Gede Antara oleh Kejati Bali.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami, agar sidang menyatakan penetapan tersangka terhadap rektor adalah tidak sah dan demi hukum seharusnya dikabulkan praperadilan kami," terang Sukandia.

Menurutnya, Kejati Bali tidak dapat menunjukkan alat bukti yang memenuhi syarat. Pertama, jaksa tidak dapat menunjukkan bukti audit keuangan dari lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kasus dugaan korupsi SPI tersebut.

Kedua, tidak ada satu pun saksi ahli yang menyebutkan ada bukti kerugian negara yang ditunjukkan oleh Kejati. Sebab, lanjutnya, tidak ada sedikit pun uang setoran SPI dari mahasiswa jalur mandiri yang masuk ke kantong pribadi para staf Unud.

"Ini yang kami perjuangkan. Kami setuju korupsi harus diberantas habis. Kami anti korupsi kok. Tapi jangan kemudian wacana undang-undang ini dipakai untuk berlaku tidak adil. Apalagi, untuk mengkriminalisasi," pungkasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads