Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di NTB.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Muhammad Zuhudy Kadran, menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SE tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan penuh pajak daerah khusus KBLBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih ikuti kebijakan pusat. Untuk kendaraan listrik diberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak selama SE belum dicabut," ujar Zuhudy saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6/2026).
Secara ketentuan, pembebasan pajak ini dipastikan tidak menyalahi aturan karena pemerintah pusat telah mengimbau seluruh daerah untuk membebaskan atau mengurangi beban pajak kendaraan listrik. Meski demikian, ia menjelaskan daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mulai memungut sebagian pajak kendaraan listrik.
"Kalau ditarik, sesuai SE Kemendagri boleh membayar pajak 25 persen dari pokok pajak. Misalnya yang seharusnya dibayar Rp 1 juta, dia bayar Rp 250 ribu," tuturnya.
Saat ini, Pemprov NTB telah memasukkan rencana pengenaan pajak kendaraan listrik ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, regulasi tersebut masih menunggu pengesahan Gubernur NTB.
Zuhudy menegaskan, rencana penarikan pajak di masa mendatang bukan berarti pemerintah tidak mendukung program lingkungan.
"Kami ikuti ketentuan dari pokok pajak. Jadi, penarikan pajak ini bukan tidak sejalan dengan net zero emission ya, ini berjalan berdampingan," tegasnya.
Alasan mendasar di balik rencana penarikan pajak ini adalah asas keadilan fasilitas umum. Kendaraan listrik memiliki status yang sama dengan kendaraan konvensional dalam menggunakan jalan raya yang dibangun menggunakan uang negara.
"Karena jalan butuh perbaikan, jadi harus punya kontribusi dalam pajaknya. Cuma ada kebijakan diusahakan dinolkan dulu untuk menarik minat masyarakat pakai kendaraan listrik," ucap Zuhudy.
Zuhudy membeberkan formulasi perhitungan pajak kendaraan listrik nantinya. Besarannya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan tarif BBNKB sebesar 1,025 persen, lalu dikenakan 25 persen dari pokok pajak.
Menurut Zuhudy, tarif pajak kendaraan di NTB saat ini termasuk yang terendah dibandingkan Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, tarif BBNKB kendaraan baru di NTB juga lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain.
"NTB ini tarif pajak kita terendah dari Bali dan NTT di angka 1,025 persen. Tarif kita termasuk terendah. BBNKB juga rendah, ada masyarakat beli kendaraan baru kita kena 9 persen. Provinsi lain itu kena 12 persen," paparnya.
Terkait pengelompokan pajak, kendaraan listrik direncanakan akan dikenakan tarif yang relatif seragam. erbeda dengan kendaraan konvensional yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc), kendaraan listrik menggunakan parameter daya kilowatt-hour (kWh). Sementara untuk kendaraan hybrid, skema perpajakannya akan mengikuti ketentuan kendaraan konvensional.
"Kalau kendaraan konvensional kan melihat besaran pajaknya dari CC. Untuk kendaraan listrik dari kWh. Tapi kita berencana pukul rata. Kecuali yang hybrid, kena pajak ke kendaraan konvensional," pungkas Zuhudy.
(nor/nor)










































