detikBali

WN Rusia Divonis 8,5 Bulan Bui Setelah Tak Laporkan Pacar Tanam Ganja di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

WN Rusia Divonis 8,5 Bulan Bui Setelah Tak Laporkan Pacar Tanam Ganja di Bali


Wibhi Leksono - detikBali

Proses persidangan kasus narkotika WN Rusia Kseniia Varlamova di PN Denpasar, Kamis (4/6/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono/detikBali
Foto: Proses persidangan kasus narkotika WN Rusia Kseniia Varlamova di PN Denpasar, Kamis (4/6/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono/detikBali
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan 15 hari kepada warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33). Kseniia terbukti mengetahui praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan kekasihnya, Nirul Rashim Abdoelrazak, tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Iman Lukmanul Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kseniia terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika terkait kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Kseniia Varlamova terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Iman Lukmanul Hakim saat membacakan putusan, Kamis (4/6/2026).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Kseniia. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari," lanjut hakim dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih berat 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut Kseniia dengan hukuman delapan bulan penjara.

Usai mendengar putusan, Kseniia menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik budidaya ganja hidroponik yang dilakukan Nirul Rashim Abdoelrazak (30), warga negara Belanda, di sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Rashim sendiri diproses dalam berkas terpisah dan sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Berdasarkan dakwaan, Rashim mulai menyiapkan sarana budidaya ganja sejak Maret 2025 dengan membuat ruang tanam khusus. Pada Agustus 2025, ia mulai menanam bibit ganja menggunakan metode hidroponik hingga tanaman tersebut tumbuh dan menghasilkan daun serta bunga ganja yang kemudian dipanen dan disimpan.

Atas perbuatanya, Rashim dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Dalam persidangan terungkap bahwa Kseniia mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, ia disebut pernah memotret bibit tanaman ganja yang ditanam pasangannya. Meski demikian, ia tidak pernah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati pasangan tersebut pada 1 Oktober 2025. Dari lokasi, polisi menemukan tanaman ganja beserta berbagai peralatan budidaya hidroponik dan mengamankan kedua warga negara asing tersebut untuk diproses hukum.




(nor/nor)










Hide Ads