Sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki tahap pembacaan replik. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi.
Sidang praperadilan itu mengagendakan pemaparan Tim Kuasa Hukum Unud sebagai jawaban atas dalil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Seusai pemaparan jawaban, Hakim Ketua Agus menyatakan sidang ditunda dengan agenda duplik (jawaban dari Kejati Bali) setelah putusan sela pada Kamis (27/4/2023).
"Sidang ditunda Kamis, 27 April jam 9 pagi. Saya minta besok pagi. Setelah duplik dibacakan kami akan skors dua atau tiga jam. Kalau eksepsi dikabulkan pemeriksaan harap dihentikan," kata Hakim Ketua Agus di PN Denpasar, Rabu (26/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Agus juga meminta apabila putusan sela menyatakan menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Unud, maka Kejati Bali sebagai termohon dapat melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi itu.
Selain itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan Kejati Bali memaparkan duplik atau jawaban terhadap replik Tim Kuasa Hukum Unud.
"Kalau ditolak pemeriksaan (terhadap para tersangka dan saksi kasus SPI Unud) dilanjutkan. Jadi tergantung besok, dikabulkan atau tidaknya. Jadi, dipersiapkan ya. Kalau eksepsinya ditolak lanjut saat itu juga, karena kita cuma punya tujuh hari," jelas Hakim Agus.
Pasek Suardika, selaku kuasa hukum Unud mengaku siap dengan apapun keputusan hakim. Dia berharap Kejati mampu menunjukkan materi sidang berupa kerugian negara sebagai alat bukti atas status tersangka Rektor Unud Nyoman Gde Antara.
Jika tidak, Pasek juga menyatakan siap apabila Kejati Bali memutuskan gelar perkara ulang kasus dugaan korupsi SPI tersebut. Menurutnya, gelar perkara ulang tersebut dapat dianggap sebagai upaya keadilan restoratif.
"Digelar perkara ulang, kami siap. Jadi, kalau misalnya ada solusi jalan tengah, kita gelar perkara ulang, nggak masalah. Itu diatur (di dalam KUHP) juga. Kami siap, kami jelaskan dan ambil positioning. Sebelum, putusan sidang praperadilan," kata Pasek.
(hsa/nor)