BEM Unud Koordinasi dengan KY Bali soal Sidang Praperadilan Antara

Denpasar

BEM Unud Koordinasi dengan KY Bali soal Sidang Praperadilan Antara

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 19 Apr 2023 13:42 WIB
Plang papan nama Universitas Udayana (Unud) di kampus Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman, Kota Denpasar, Bali.
Plang papan nama Universitas Udayana (Unud) di kampus Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman, Kota Denpasar, Bali. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali.
Denpasar -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) Bali. Tujuannya, agar KY Bali ikut memantau jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Rektor Unud Nyoman Gde Antara.

Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengaku telah berkonsolidasi dengan KY Bali soal prosedur pengawasan dan pemantauan hakim selama sidang praperadilan berlangsung. Ia pun berharap ada putusan yang seadil-adilnya dari hakim terkait penetapan tersangka Antara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Padma menyebut BEM Unud terus mengawal sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut. Sehingga, status tersangka Rektor Unud Antara menjadi jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin memastikan sidang praperadilan fokus pada prosedur formil atau proses mentersangkakan rektor Unud. Bukan pada materi pembuktian pasal-pasal yang disangkakan, karena itu akan dilaksanakan di peradilan," kata Padma, Rabu (19/4/2023).

Meski begitu, Padma tidak menjelaskan alasan BEM ingin mendapat putusan terkait status tersangka Antara dari Hakim Ketua Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yang jelas, ia tidak mengomentari dalil lain yang digugat tim kuasa hukum Antara.

ADVERTISEMENT

"Terkait dalil dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon, kami tidak akan berkomentar lebih lanjut karena itu kewenangan hakim untuk menilai. Kami juga mendorong hakim tunggal praperadilan bersikap objektif dan seadil-adilnya," ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Unud Nyoman Sukandia menyatakan telah memasukkan status tersangka Antara sebagai materi gugatan. Sukandia berharap ada putusan sah dari hakim yang menyatakan status tersangka terhadap Antara dinyatakan tidak sah.

"Status tersangkanya sih, kami sudah ajukan praperadilan. Kami ingin itu (status tersangka terhadap Antara) dinyatakan tidak sah," kata Sukandia.

Hal yang sama juga disampaikan Made Karyada, selaku Kuasa Hukum I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra. Karyada menggugat Kejati Bali yang menggunakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Antara, Budiartawan, dan Sastra.

"Karena dua orang (Budiartawan dan Sastra) tersebut disangkakan Pasal 12 e UU (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor, apakah dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka telah memenuhi unsur secara sah dengan yang disangkakan. Intinya, kami pertanyakan bukti permulaan yang dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka," kata Karyada.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali Gde Astawa dalam eksepsi gugatan sidang praperadilan, menyatakan sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap Antara sebelum dinyatakan tersangka. Dengan itu, Astawa menganggap gugatan atas status tersangka Antara tersebut tidak jelas alias absurd.

Astawa juga menolak penggunaan istilah calon tersangka yang digunakan dalam materi gugatan dari tim kuasa hukum Unud. Menurutnya, dalam undang-undang hukum pidana tidak ada istilah 'calon tersangka'.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads