Ingin Uang SPI Kembali, BEM Unud Buka Posko Bantuan

Ingin Uang SPI Kembali, BEM Unud Buka Posko Bantuan

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 19 Apr 2023 19:08 WIB
Sejumlah mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023).
Foto: Sejumlah mahasiswa Unud menyampaikan enam tuntutan terkait kasus korupsi dana SPI di Rektorat Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (15/3/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) membuka posko bantuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Posko bantuan itu bertujuan menerima aduan dan pendataan para mahasiswa yang ingin mendapatkan kembali uang yang sudah disetor untuk program SPI.

"BEM Udayana sudah siap untuk membantu mendata mahasiswa yang dirugikan. Juga (mahasiswa) yang ingin mengajukan pengembalian dana SPI dengan membuka posko pengaduan mahasiswa," kata Koordinator Bidang Analis Pergerakan BEM Unud Riski Dimas Tio kepada detikBali, Rabu (19/4/2023).

Dimas tidak menjelaskan berapa lama posko didirikan dan sudah berapa mahasiswa yang meminta bantuan. Yang jelas, BEM Unud sudah melayangkan surat kepada Rektorat Unud terkait upaya pengembalian dana SPI tersebut.

Dimas menjelaskan BEM juga sudah melayangkan surat permohonan pengembalian dana SPI sejak 13 April lalu. Dalam suratnya, dia meminta kejelasan mekanisme dan tata cara pengajuan pengembalian dana SPI.

"Iya betul, kami BEM Udayana sudah bersurat ke pihak rektorat 13 April terkait permohonan mekanisme dan tata cara pengajuan pengembalian dana SPI. Namun sampai saat ini belum muncul SK/SE terkait hal tersebut," kata Dimas.

DetikBali sudah mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari manajemen Unud terkait pengembalian dana SPI.

Seperti diberitakan, Tim Kuasa Hukum Unud Pasek Suardika menampik sanggahan jaksa tentang nominal dana SPI yang diduga hasil korupsi tersebut. Pasek bersikukuh bahwa uang Rp 1,8 miliar itu murni setoran sukarela dari para mahasiswa. Bukan atas permintaan Unud.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali Gde Astawa menyatakan menolak gugatan tim kuasa hukum untuk Rektor Unud Nyoman Gde Antara saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Astawa berargumen seharusnya Unud tidak perlu mengembalikan dana SPI senilai Rp 1,8 miliar jika hal itu memang sah secara hukum.


(hsa/hsa)

Hide Ads