Kemenkumham Bali Pasang Baliho Berbahasa Rusia, Tak Segan Deportasi

Denpasar

Kemenkumham Bali Pasang Baliho Berbahasa Rusia, Tak Segan Deportasi

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 17 Apr 2023 15:29 WIB
Baliho peringatan dari Kemenkumham Bali dalam bahasa Inggris dan Rusia
Foto: Baliho peringatan dari Kemenkumham Bali dalam bahasa Inggris dan Rusia
Denpasar -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa turis yang sedang berlibur di Bali tidak diperkenankan bekerja tanpa izin. Pernyataan tersebut terungkap dalam baliho besar di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Baliho tersebut menampilkan dua bahasa, yakni Inggris dan Rusia. Baliho dengan latar belakang merah tersebut dilengkapi dengan sejumlah peringatan dan menyertakan foto Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Baliho tersebut bertuliskan: "We welcome all foreign tourists to Bali. As a tourist, you are not permitted to accept any employment or work in Indonesia. Any Foreign National who is disrespectful or contravene the applicable legislation is subject to Deportation and Entry Ban."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahasa Indonesia, peringatan tersebut artinya, "Kami menyambut semua turis asing ke Bali. Sebagai turis, Anda tidak diperbolehkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia. Setiap warga negara asing yang tidak hormat atau melakukan pelanggaran akan dikenakan deportasi dan penangkalan."

Diberitakan sebelumnya, 21 turis Rusia telah dideportasi dari Bali dalam periode 2 Januari hingga 15 April 2023.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan lain, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali menyambut turis asing untuk berlibur di Pulau Dewata. Namun, jika ditemukan melanggar peraturan, ia akan menindak dengan tegas.




(efr/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads