BEM Unud Tuding Rektorat Pungut Dana SPI untuk 6 Prodi Sepi Peminat

BEM Unud Tuding Rektorat Pungut Dana SPI untuk 6 Prodi Sepi Peminat

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 12 Apr 2023 15:49 WIB
SejumlahΒ mahasiswa Universitas UdayanaΒ membawa atribut bernada kekecewaan terkait kasus dugaan korupsi danaΒ SPIΒ di Auditorium Widya Sabha Unud, Rabu (15/3/2023).
SejumlahΒ mahasiswa Universitas UdayanaΒ membawa atribut bernada kekecewaan terkait kasus dugaan korupsi danaΒ SPIΒ di Auditorium Widya Sabha Unud, Rabu (15/3/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mengkritisi pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap mahasiswa baru di kampus tersebut. Mereka menuding rektorat memungut dana SPI terhadap enam program studi (prodi) atau jurusan yang sepi peminat. Tak hanya itu, mereka menyebut keenam prodi tersebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor terkait program SPI.

"Nah, yang menjadi permasalahan sehingga timbul kasus dugaan korupsi adalah ketika ternyata terdapat sekitar enam prodi. Enam prodi itu tidak ada dalam SK Rektor tentang SPI, tetapi di dalam sistem tetap dicantumkan," kata Koordonator Bidang Analisis Pergerakan BEM Unud Riski Dimas Tio kepada detikBali, Rabu (12/4/2023).

Dimas menyebutkan keenam prodi sepi peminat tersebut, antara lain Sejarah, Antropologi, Arkeologi, Sastra Indonesia, Sastra Bali, dan Sastra Jawa kuno. Keenam jurusan itu tidak diatur di dalam SK Rektor terkait program SPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dimas, enam prodi tersebut justru masuk dalam sistem atau situs Unud untuk seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri. Karenanya, banyak mahasiswa yang terpaksa mencantumkan dan menyetor sejumlah uang meski bukan jurusan yang masuk dalam program SPI.

"Sehingga, ada yang mahasiswa yang seharusnya tidak membayar, tetapi tetap membayar SPI. Yang jika diakumulasikan menurut Kejaksaan Tinggi Bali senilai Rp 3,9 miliar," jelas Dimas.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, banyak calon mahasiswa yang tidak mengetahui hal itu saat mendaftar melalui situs resmi Unud. Sebab, apabila tidak mencantumkan nominal SPI, maka calon mahasiswa yang memilih satu dari enam jurusan tersebut tidak akan dapat melanjutkan mekanisme pendaftaran.

"Selain itu, selama SPI diterapkan sama sekali tidak ada transparansi nilai tes mahasiswa jalur mandiri. Sehingga menjadi pertanyaan besar, apakah mahasiswa yang lolos memang murni karena nilainya tinggi, atau karena nominal SPI-nya yang lebih tinggi?" tuturnya.

detikBali telah mencoba mengonfirmasi Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi terkait tudingan BEM Unud yang menyebut enam prodi sepi peminat dipungut dana SPI. Hanya saja, Senja belum merespons hingga berita ini diturunkan.

Terpisah, Made Karyada selaku Kuasa Hukum untuk dua tersangka Unud I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra mengatakan kliennya tersebut hanyalah staf teknologi informasi di Unud. Mereka, lanjutnya, hanya membuat dan bekerja sesuai sistem pendaftaran calon mahasiswa di situs resmi Unud.

"Dalam proses ini, beliau (Budiartawan dan Sastra) adalah yang membuat perubahan-perubahan sistem. Tentunya, perubahan-perubahan sistem itu tidak serta merta bisa dilakukan. Pasti ada kebijakan-kebijakan sistem itu harus berubah," kata Karyada.

Karyada menegaskan semua yang dilakukan oleh dua kliennya, dipertanggungjawabkan langsung kepada Rektor Unud Nyoman Gde Antara. Atas dasar itu, menurutnya penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya oleh Kejati Bali merupakan keputusan yang salah.

"Tugas pokoknya tetap bertanggungjawab kepada rektor. Rektor sebagai pemegang kebijakan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budiartawan dan Sastra melalui Karyada mengajukan praperadilan atas status tersangka mereka. Namun, Hakim Ketua I Wayan Yasa memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa mendatang (18/4/2023) karena tim penyidik Kejati Bali tidak hadir.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads