Kriminal Bali: Sengkarut Tower di Badung-BEM vs Rektor di Kasus SPI Unud

Terpopuler Sepekan

Kriminal Bali: Sengkarut Tower di Badung-BEM vs Rektor di Kasus SPI Unud

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 09 Apr 2023 07:15 WIB
Suasana lantai dua gedung Diskominfo Badung yang didatangi petugas sebelum police line dibuka, Kamis (6/4/2023) siang.
Suasana lantai dua gedung Diskominfo Badung yang didatangi petugas terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower, Kamis (6/4/2023) siang. (Istimewa)
Badung -

Sejumlah kasus hukum dan kriminal di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali sepekan terakhir. Salah satunya adalah sengkarut perizinan tower telekomunikasi di Badung. Mencuat dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di Badung yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Selanjutnya, ada kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Rektor Unud menampik sejumlah tudingan terkait minimnya fasilitas kuliah menurut hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman berita kriminal sepekan seperti dirangkum detikBali.

Sengkarut Perizinan Tower di Badung

Sejumlah ruangan dari tiga kantor dinas di Kabupaten Badung digeledah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower, Rabu (5/4/2023). Tiga dinas yang sempat disegel tersebut, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tak hanya penyegelan, polisi juga menyita dua ransel dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen yang disita itu termasuk beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.

Penggeledahan sejumlah ruangan di tiga kantor dinas di Puspem Badung dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebelum penggeledahan itu, ternyata Bareskrim Polri sempat melayangkan sejumlah panggilan kepada pejabat di Gumi Keris, sebutan Kabupaten Badung.

"Saya tiga kali dipanggil ke Jakarta, Januari-awal Maret. Saya ditanya datar-datar saja, sepanjang apa yang saya tahu yang sudah berjalan sebelumnya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra yang kantornya turut digeledah, Kamis (6/4/2023).

Jaya enggan membeberkan materi yang disampaikan saat dimintai klarifikasi. Dia hanya menegaskan kegiatan yang dilaporkan perusahaan telekomunikasi ke Bareskrim Polri itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

"Tentu namanya pelaksana, meskipun kegiatan itu sebelum saya, tetap komitmen. Apalagi pelayanan IT sangat vital. Kami tetap hati-hati administrasi dan kaji dengan benar sehingga jaga integritas, kerja aman," tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penggeledahan tiga kantor dinas tersebut merupakan buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di wilayah Badung. Hanya saja, ia tak menjelaskan detail lantaran kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.

"Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul," kata Satake Bayu, Kamis (6/4/2023).

Menyusul setelah penggeledahan terhadap tiga kantor dinas itu, Tim Yustisi Badung bakal membongkar 48 tower telekomunikasi tidak berizin alias bodong. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan puluhan tower tersebut dinyatakan bodong berdasarkan rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Titik tower paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan.

"Penindakan berupa pembongkaran. Kami mulai pekan depan satu dulu di wilayah Jimbaran (Kuta Selatan)," tutur Suryanegara, Jumat (7/4/2023).

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengakui masih ditemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. Hanya saja, dia membantah penertiban tower bodong baru dilakukan pascapenggeledahan tiga kantor dinas di Badung oleh Bareskrim Polri.

Pun ketika disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta menanggapinya dengan tertawa kecil. Ia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.

Kajian BEM Unud vs Pembelaan Rektor Antara ihwal Fasilitas Kuliah di Unud

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud turut pasang badan terkait kasus dugaan korupsi dana SPI di kampus tersebut. Mereka menyerahkan hasil kajian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali demi kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor I Nyoman Gde Antara itu terkuak tuntas.

"Kami menyerahkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dapat membuktikan SPI ini memang bermasalah," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara di Kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Bagus menyoroti buruknya sejumlah fasilitas di kampusnya meski Rektorat mengantongi dana SPI miliaran rupiah. Mulai dari gedung kuliah yang tersendat pembangunannya hingga mengakibatkan mahasiswa kuliah sambil lesehan.

BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023).BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Ia mencontohkan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud yang terpaksa duduk lesehan saat belajar. Fasilitas pendukung lainnya, seperti pendingin ruangan (AC) dan wifi juga tidak tersedia.

Tidak hanya itu, Bagus melanjutkan, jalan menuju Fakultas Kedokteran (FK) di Kampus Jimbaran juga masih rusak. Delapan gedung dekanat juga mangkrak hingga saat ini. "Jalan ke FK itu masih berbatu. Bahaya. Seperti jalan di pelosok," jelasnya.

Menurut Bagus, BEM Unud menemukan sistem pemungutan dana SPI bermasalah sejak awal. Ia heran lantaran kampusnya tetap memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejak 2018 hingga 2022.

"Sistem SPI ini juga bermasalah. Kami nggak tahu, karena kalau dibilang kesalahan sistem, kenapa sampai bertahun-tahun," ujar Bagus.

Rektor Unud Nyoman Gde Antara membantah rendahnya serapan dana SPI sebagaimana hasil kajian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud. Antara mengeklaim sudah mengalokasikan semua uang SPI untuk pembangunan infrastruktur kampus.

"Ya memang itu faktanya," kata Antara singkat di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).

Menurut Antara, dana SPI sejak 2018 hingga 2022 sudah terkumpul dan dianggarkan sebesar Rp 335,8 miliar. Namun, ia menyebut kebutuhan pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana kampus membutuhkan dana sebanyak Rp 479 miliar.

"Jadi kalaupun seratus persen uang SPI itu digunakan Rp 335,8 miliar, (kebutuhannya) Rp 479 miliar. Masih kurang Rp 143,5 miliar. Jadi kami terpaksa ambilkan dana dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Antara.

Antara menekankan dana SPI tidak mencukupi meski dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan sarana dan prasarana kampus. Karena itulah, ia menganggap wajar apabila masih ada fasilitas perkuliahan yang belum maksimal.

Untuk diketahui, Antara akan mengikuti sidang praperadilan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/4/2023) besok. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud terhadap tersangka Antara.

Adapun sidang praperadilan itu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Antara. Tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Selain itu, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.




(iws/nor)

Hide Ads