Kasus kontrak pembangunan tower telekomunikasi berimbas penyegelan tiga kantor dinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Sejumlah ruangan di ketiga kantor dinas tersebut disegel dan dipasangi garis polisi sejak Rabu (5/4/2023) sore.
Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung di lantai dua gedung. Selain itu, polisi juga menyegel beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
Suasana di kantor Dinas PUPR Badung tampak agak sepi pada Kamis (6/4/2023) pagi. Sejumlah staf di kantor tersebut memilih menunggu di balkon yang berada di luar ruang kerja mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pintu ditutup. Ada penyegelan. Tadi ada polisi, ada penggeledahan," ujar salah seorang staf Dinas PUPR Badung yang enggan menyebutkan namanya.
Tak hanya penyegelan, polisi juga menyita dua ransel dokumen terkait kasus tersebut. Berikut fakta-fakta kasus dugaan pemalsuan kontrak pembangunan tower di Badung yang berujung disitanya dua ransel dokumen.
Dugaan Pemalsuan Kontrak Pembangunan Tower
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penyegelan sejumlah ruangan di tiga kantor dinas di Puspem Badung dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia menuturkan penyegelan tersebut merupakan buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di wilayah Badung.
"(Penyegelan dilakukan) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi," kata Satake Bayu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Menurut Satake Bayu, kasus dugaan tidak pidana pemalsuan tersebut terkait kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Kabupaten Badung dari 2007 sampai 2027. Namun, pada 2017 terbit perjanjian lain antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower.
Satake Bayu mengatakan terbitnya perjanjian lain itu mengakibatkan PT Bali Tower merasa dirugikan hingga mencuat dugaan adanya tindak pidana pemalsuan. Namun demikian, ia tak menjelaskan detail lantaran kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.
"Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul," imbuhnya.
Respons Giri Prasta
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat suara terkait penyegelan sejumlah ruangan dari tiga kantor dinas di Puspem Badung oleh Bareskrim Polri. Ia mengakui pemasangan garis polisi itu berkaitan dengan kasus tower telekomunikasi di Kabupaten Badung.
"Penyegelan berkaitan dengan tower telekomunikasi terpadu. Jadi, kami hormati berkenaan dengan SOP (standar prosedur operasi) yang dilaksanakan oleh Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Mabes Polri," kata Giri Prasta, Kamis (6/4/2023).
Giri Prasta berterima kasih kepada Mabes Polri yang disebutnya telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. Bupati dua periode ini mengatakan Pemkab Badung memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.
"Kami berterima kasih kepada Bareskrim membantu kami melaksanakan penertiban tower yang tanpa izin. Jangan sampai ada tower di Badung tanpa izin," ucap pria yang juga mantan ketua DPRD Badung tersebut.
Giri Prasta mengakui masih ditemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. Menurutnya, sebanyak 18 titik tower tanpa izin akan segera ditertibkan.
"Ada sewa untuk smart city, baik fiber optik dan lainnya. Tapi pada ujung tower diisi telekomunikasi. Ini yang salah satunya diduga tanpa izin dan diluruskan (ditertibkan)," katanya.
![]() |
Giri Prasta menanggapi diplomatis ketika disinggung alasan tower bodong di Badung tidak ditertibkan sebelum Mabes Polri datang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah dalam penertiban tower yang diduga bodong.
Pun ketika disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta menanggapinya dengan tertawa kecil. Ia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.
Dua Ransel Dokumen Disita
Penyidik Mabes Polri akhirnya membuka garis polisi di tiga kantor dinas Pemkab Badung, Kamis siang (6/4/2023). Sejumlah dokumen penting disita dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu kantor yang digeledah polisi adalah Kantor Diskominfo Badung. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan secara tertutup selama satu jam. Petugas menyita dokumen yang berkaitan dengan program smart city dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan mitra periode 2016-2021 serta 2017-2022.
"Ya berkas itu diambil dari bagian PKP (Pengelolaan Komunikasi Publik) dan berkas pendukung lain," ungkap Kepala Diskominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra.
Jaya Saputra menyebut tim dari Bareskrim Polri tidak melontarkan pertanyaan apapun selama penggeledahan berlangsung. Menurutnya, polisi hanya berkoordinasi dengan bawahan Kadis terkait kelengkapan berkas yang akan disita.
"Kalau tebalnya, banyaknya sekitar dua ransel itu ada," katanya.
"Jadi ada sekitar satu jam di sini. Tidak lama dan tidak ada wawancara khusus. Hanya penggeledahan," ucap Jaya Saputra.
Jaya Saputra menambahkan garis polisi di ruang kerjanya dipasang pada Rabu (5/4/2023) sore. Ia mengaku sudah dikabari polisi bahwa akan ada penggeledahan dokumen di Diskominfo.
"Tapi penggeledahan akhirnya dilakukan hari ini. Kalau tidak salah sekitar pukul 13.00 Wita petugas ke kantor, kami diberikan lis dokumen yang akan dibawa, tanda tangan. Tidak ada yang lain," pungkasnya.
Jaya Saputra kini menunggu perkembangan kasus tersebut. Ia tidak tahu akankah ada pemanggilan lanjutan pasca penggeledahan oleh Bareskrim Polri itu.
(iws/BIR)