Gede Pasek Suardika yang menjadi kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara akan mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang akan menguji keabsahan status tersangka Antara.
"Karena posisi Pak Rektor ini harus jelas. Sebagai tersangka itu apa (ketika menangani program Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI). Sebagai rektornya, ketua panitia penerimaan mahasiswa barunya atau sebagai wakil rektor," kata Suardika yang sering disebut GPS itu di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Suardika menjelaskan perlu ada pemisahan posisi Antara saat menjabat di Unud dengan status tersangka yang sudah disematkan pihak Kejati Bali. Dengan itu, akan dapat memperjelas kewenangan Antara ketika kasus korupsi SPI pertama kali mencuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kejelasan jabatan Antara terhadap kasus korupsi SPI itu juga akan menguak fakta terkait hasil penyidikan Kejati Bali soal kerugian negara. Dia yakin semua aliran dana akan terlacak mengingat proses penerimaan calon mahasiwa baru jalur mandiri dan uang yang disetorkan melalui aplikasi.
"Jadi, tidak ada masalah. Kita ukur saja. Kami juga berjalan (mematuhi proses hukum) secara taat dan terukur. Saya yakin ujung-ujungnya, untuk keadilan," kata mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat itu.
Karenanya, dirinya yakin pengujian status tersangka kliennya akan terbukti jika memang ada alat bukti yang sah dan mendukung dari Kejati Bali. Seperti diketahui sebelumnya, Kejati mengeklaim sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi SPI.
"Kita akan tahu bersama, kenapa beliaunya (Antara) jadi tersangka. Karena minimal ada dua alat bukti. Apa alat buktinya. Apakah betul ada kerugian negara. Mana alat bukti kerugian negaranya. Nanti sama-sama kita uji," tegas mantan anggota DPD itu.
(hsa/hsa)