Bule Amerika Overstay 2 Bulan Diusir dari Bali

Bule Amerika Overstay 2 Bulan Diusir dari Bali

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 18:31 WIB
WNA Amerika Serikat RK Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Kanim Denpasar dini hari pada pukul 01.00 Wita, Selasa (4/4/2023).
Foto: WNA Amerika Serikat RK Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh Kanim Denpasar dini hari pada pukul 01.00 Wita, Selasa (4/4/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Bule berinisial RK (46) itu dipulangkan ke negaranya, Selasa (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita.

Kanim Denpasar mengamankan RK dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar. Diketahui, RK tiba di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada Maret 2020.

Berdasarkan data yang disampaikan Kanim Denpasar, RK terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dini hari tadi pukul 01.00 Wita yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas," tutur Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa.

RK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Selain itu, nama RK dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Para WNA, lanjut Tedy, yang melewati batas izin tinggalnya berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia. Hal ini juga dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Maka dari itu, Kanim Denpasar tegas dalam mengambil tindakan.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," pungkas Tedy.

Tedy juga menegaskan Imigrasi terus memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Bali. Kanim Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan WNA taat aturan.




(hsa/hsa)

Hide Ads