Gede Pasek Suardika (GPS) ditunjuk menjadi kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dan kawan-kawannya, IMY, NPS, dan IKB, tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). GPS masuk tim kuasa hukum bersama I Nyoman Sukandia.
"Atas permintaan pak rektor dan lainnya, saya menyatakan bersedia membantu rektor dan tersangka lainnya untuk berikhtiar berjuang mencari keadilan. Saya resmi telah menandatangani kuasa untuk membantu mereka," ungkapnya lewat keterangan resmi, Senin (28/3/2023).
GPS dan Sukandia nantinya bersama-sama menghadapi kasus dugaan korupsi SPI yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan rektor Unud dkk-nya sebagai tersangka kasus korupsi SPI Unud untuk mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022.
Kejati Bali menerangkan dugaan kasus korupsi SPI Unud mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.
GPS menegaskan akan membantu meluruskan permasalahan hukum dugaan korupsi SPI dengan sebaik-baiknya. "Saya akan berusaha profesional, berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya," kata GPS.
Sebelumnya, Sukandia mengaku masih mempersiapkan pemberkasan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Belum ajukan (praperadilan). Masih persiapan," jelasnya.
Ia meminta wartawan menunggu empat hari lagi untuk mendapat jawaban kapan praperadilan diajukan.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana enggan mengomentari rencana praperadilan itu. Kendati, Kejati Bali belum menahan rektor Unud dkk meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eka, tersangka belum ditahan karena pemeriksaan para saksi masih berlangsung. Hingga kini, masih ada lima saksi yang diperiksa, termasuk mantan rektor Raka Sudewi.
(BIR/irb)