
Dugaan Kasus Korupsi SPI, Kejati Cekal Rektor dan Mantan Rektor Unud
Kejati Bali mencekal Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan mantan rektor AA Raka Sudewi dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
Kejati Bali mencekal Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan mantan rektor AA Raka Sudewi dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengomentari kasus korupsi dana SPI yang menjerat tiga pejabat Universitas Udayana (Udayana).
Simak fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi dana SPI Unud Rp 3,8 miliar, antara tuntutan BEM PM Unud versus bantuan kampus terhadap para tersangka
Tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp 3,8 miliar sejauh ini belum ditahan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi dana SPI.
Kejati Bali mengungkap modus tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana SPI Rp 3,8 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Tiga pejabat kampus Unud ditetapkan sebagai tersangka.