Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Sukandia mengaku belum mengajukan praperadilan atas kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sukandia mengatakan masih melakukan persiapan pemberkasan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Belum ajukan (praperadilan). Masih persiapan," katanya singkat kepada detikBali, Selasa (28/3/2023).
Ditanya kapan akan mengajukan praperadilan, Sukandia tidak banyak menjelaskan. Dia hanya meminta untuk menunggu empat hari lagi. "Coba hubungi saya empat hari lagi ya," kata Sukandia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana juga enggan berkomentar soal rencana praperadilan tersebut. Kejati Bali pun belum menahan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara, IMY, NPS, dan IKB, meski sudah berstatus tersangka.
Menurut Eka, belum dilakukan penahanan lantaran proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung. Hingga kini, lanjut Eka, masih ada lima saksi yang diperiksa. Salah satunya, mantan Rektor Unud Raka Sudewi.
"Ada pemeriksaan lima orang saksi. (Sudewi) sebagai saksi," kata Eka singkat.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Unud menyatakan akan mengajukan praperadilan sejak 12 hari lalu. Praperadilan tersebut adalah upaya perlindungan hukum atas Antara dan tiga tersangka kasus korupsi SPI Unud.
(irb/BIR)