Warga negara asing (WNA) Suriah pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar ternyata sempat membuat rekening bank di Denpasar. Ia menggunakan KTP-nya untuk memenuhi syarat membuat rekening tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Zghaib membuat rekening BCA beberapa hari setelah pembuatan KTP. KTP dibuat pada 19 September dan rekening BCA pada 22 September 2022.
"Bahwa tanggal 19 September 2022 yang bersangkutan membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso yang diduga palsu dan kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening," kata Satake Bayu kepada detikBali, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu menjelaskan Zghaib pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 dengan menggunakan visa tinggal kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Ia pernah berkunjung ke Indonesia sebanyak lima kali.
Terbaru, Zghaib masuk ke Indonesia pada 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Visa yang dipegang Zghaib berlaku hingga 26 Februari 2023.
"Maksud dan tujuan MNZ datang ke Bali adalah untuk belajar tentang arsitektur. Mohamad Nizar Zghaib selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir dan tidak memperpanjang izin tinggal," jelas Satake Bayu.
Menurut Satake Bayu, WN Suriah itu berencana menjadi seorang penanam modal. Terkait itu, yang bersangkutan harus memperbarui paspor terlebih dahulu.
Satake Bayu menambahkan Zghaib berencana mengurus izin tinggal terbatas investor. Zghaib berencana menanamkan modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan. Ia bahkan sudah menemukan tanah di daerah-daerah tersebut. Hanya saja, Zghaib belum membelinya karena harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Mohamad Nizar Zghaib juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut. Mohamad Nizar Zghaib berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian. Sedangkan untuk daerah Jimbaran, Mohamad Nizar Zghaib berencana mendirikan sebuah rumah kos," jelas Satake Bayu.
Sebelumnya, Zghaib telah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dia menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Iya, (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka juga di Polda Bali," kata Satake Bayu.
(iws/BIR)