Raden Aryo Puspo Buwono (26), pembunuh pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat bernama Aluna Sagita (26) bakal segera disidang. Sebab, kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar (sudah dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi lewat pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (15/3/2023).
Menurut Sukadi, penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan melimpahkan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono beserta barang bukti pada Rabu (15/3/2023) pagi. Kasus dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pelimpahan, penyidik Polsek Denpasar Selatan sempat meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Raden Aryo Puspo Buwono kepada Kajari Denpasar. Perpanjangan penahanan terhitung mulai 23 Januari sampai 3 Maret 2023.
Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini. Saat pelimpahan, tersangka didampingi penasehat hukumnya bernama I Gede Sabo.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara pembunuhan perempuan asal Kota Batam, Riau, itu sudah sudah lengkap. Sebab, polisi sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kepada JPU namun sempat dikembalikan.
"Sebelumnya berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi. Sekarang sudah diterima karena semuanya sudah lengkap," jelas Sukadi.
Seperti diketahui, Aluna Sagita dibunuh oleh seorang pria yang memesannya bernama Raden Aryo Puspo Buwono di kamar kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Jenazah Aluna Sagita ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian menangkap Raden Aryo Puspo Buwono di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar, dan Polda Bali.
Raden Aryo Puspo Buwono telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Denpasar juga menetapkan lima orang tersangka operator aplikasi MiChat. Kelima orang tersebut bernama Tahjudin (23), Kiki (21), Fuad Hasan (27), Heri Nuryanto (45) dan Ali Mahmud (28).
Kelima orang tersebut diganjar dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka operator Michat terancam mendapatkan hukuman atau pidana penjara maksimal selama enam tahun. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
(iws/BIR)