5 Operator MiChat Jadi Tersangka Imbas Pembunuhan PSK di Kos Denpasar

Denpasar

5 Operator MiChat Jadi Tersangka Imbas Pembunuhan PSK di Kos Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 30 Jan 2023 19:32 WIB
Aplikasi Michat
Ilustrasi aplikasi MiChat. (Foto: Amir Baihaqi)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan lima orang operator aplikasi MiChat sebagai tersangka. Kelima orang tersebut bernama Tahjudin (23), Kiki (21), Fuad Hasan (27), Heri Nuryanto (45) dan Ali Mahmud (28).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka operator aplikasi Michat imbas pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) bernama Aluna Sagita (26) di kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"(Mereka sebagai operator prostitusi online) kurang lebih (selama) satu tahun," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (30/1/2023).

Menurut Sukadi, para operator Michat itu ada yang mendapatkan bagian hasil Rp 40 ribu dan Rp 60 ribu setiap kali ada transaksi. Mereka mengenal para PSK di Bali dan telah menjajakan sebanyak lima orang PSK.

"Tempat yang digunakan (untuk melayani pria) adalah tempat PSK bertempat tinggal (atau) kos," ungkap Sukadi.

Kelima orang tersebut diganjar dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Para tersangka terancam mendapatkan hukuman atau pidana penjara maksimal selama enam tahun. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas sempat mengatakan bahwa ada tiga tersangka operator Michat. Namun Sukadi menegaskan bahwa kini tersangka telah bertambah hari lima orang.

"Iya tersangka sudah bertambah jadi lima orang. Untuk kasus ini kan terus dilakukan pengembangan," jelas Sukadi.

Seperti diketahui, Aluna Sagita dibunuh oleh seorang pria yang memesannya bernama Raden Aryo Puspo Buwono di kamar kos Griya Sambora. Jenazah Aluna Sagita ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

Polisi kemudian menangkap Raden Aryo Puspo Buwono di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali.

Raden Aryo Puspo Buwono telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.



Simak Video "Korban Mutilasi di Yogyakarta Hilang Komunikasi Sejak Sabtu"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/BIR)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT