Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan Muhammad Zghaib Bin Nizar sebagai tersangka pembuatan KTP dan dokumen kependudukan palsu. Selain itu, warga negara (WN) Suriah itu juga disangkakan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Peran masing-masing (tersangka) itu yang diterapkan di Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu ada. Jadi, ada yang (berperan) sebagai pemberi dan penerima. Itu yang kami terapkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiharta kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam hal ini, Nizar disebut sebagai pihak yang memberi atau menyuap. Sementara, dua tersangka lainnya, yakni I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo adalah pihak yang menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharta menerangkan adanya pihak-pihak yang melakukan aktivitas transaksi itu dapat dikenakan hukum Tipikor yang sifatnya khusus atau asas lex specialis derogat legi generali. Sementara itu, kasus KTP palsu yang melibatkan tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
"Jadi unsur pasalnya masuk. Karenanya, kenapa tidak kami menjerat (tersangka) dengan pasal tersebut. Asas harus ditaati. Kejaksaan Negeri Denpasar memasukkan (kasus KTP palsu) ini ke dalam pasal suap yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Sugiharta.
"Kami tidak melihat nilai suapnya. Tidak ada unsur merugikan negara dalam hal ini. Tapi, ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk berbuat dan tidak berbuat," tambahnya.
Ditanya terkait bisnis yang dilakukan Nizar, Sugiharta menyebut bahwa fakta tersebut masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini, tersangka mengaku membuat KTP Bali lantaran ingin memiliki aset.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menyerahkan Zghaib Kejari Denpasar pada Rabu (15/3/2023) pagi. WN Suriah itu mencantumkan nama Agung Nizar Santoso pada KTP Bali yang dibuatnya secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengungkap motif Zghaib membuat KTP Bali untuk berbisnis. Zghaib masuk ke Tanah Air menggunakan visa kunjungan B211.
Menurut Tedy, WNA berkebangsaan Suriah itu datang ke Indonesia seorang diri dengan tujuan berlibur. Namun, ia juga memiliki niat untuk berbisnis.
"(Dia ada niat) untuk bisnis, masih melihat lihat bisnis apa yang cocok," ungkap Tedy kepada wartawan di kantornya, Rabu pagi.
(iws/hsa)