"Tidak ada permintaan dari klien kami untuk membuat KTP atau unsur sengaja itu tidak ada. Klien kami itu awalnya hanya bertanya saja, bagaimana caranya memiliki rekening di Indonesia," kata tim kuasa hukum Zghaib, Ryan Wuhono di Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023).
Ryan mengaku belum mengorek keterangan bagaimana awal perkenalan kliennya dengan tersangka I Wayan Sunaryo, I Ketut Sudana, PNP, dan NKM. Hanya, setelah bertemu para tersangka, kliennya sepakat memberikan uang sebesar Rp 8 juta.
Untuk diketahui, Sunaryo merupakan Kepala Dusun di Kecamatan Denpasar Selatan dan Sudana pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara.
Ryan menegaskan, menurut pengakuan Zghaib, uang tersebut hanya sebagai deposit pada rekening di salah satu bank swasta di Bali. Dia juga mengaku belum mendapat pengakuan jika Zghaib berhasil membuka tabungan.
"Menurut keterangan klien kami, (uang deposit itu) diserahkan kepada salah satu oknum (bank) berinisial P (PNP). N (Tersangka inisial NKM) ini yang menghubungkan P," jelas Ryan.
Ditanya soal proses pembuatan KTP Indonesia, Ryan mengatakan kliennya juga sempat diminta melakukan pemindaian mata dan sidik jari. Hal itu dilakukan agar Nizar tidak disangka sebagai teroris.
"Itu menurut keterangan dari klien kami ya. Perekemannya sendiri, katanya di Dinas Catatan Sipil. (Tidak ada prosea wawancara atau apapun) karena niatnya hanya ingin buka rekening. Tapi malah dibuatkan KTP, KK, dan segala macam itu" tuturnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan Zghaib sudah merogoh kocek sebesar Rp 15 juta untuk mengurus dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
(hsa/gsp)