Bripda KRI ditangkap karena menggelapkan kendaraan mobil dan sepeda motor. Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Bali itu ternyata juga kerap bermain judi online.
"Memang yang bersangkutan ada hobi main judi online. Ya baru beberapa bulan ini lah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3/2023).
Satake Bayu mengungkapkan Bripda KRI merupakan Bintara angkatan 2017. Sebelumnya, ia sempat bertugas di Jembrana dan tidak naik pangkat karena bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang bersangkutan sebelumnya pernah ada masalah di Jembrana, kemudian tidak naik pangkat. Sekarang dinas di Ditsamapta Polda Bali," tutur Satake Bayu.
Satake Bayu menambahkan Bripda KRI akan menjalani proses kode etik terlebih dahulu. Bripda KRI terancam sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Satake Bayu, tindakan Bripda KRI telah mencoreng citra Polri. "Di Polri kan ada dua pengawasan, di inspektorat maupun dari Propam. Itu yang membantu kami untuk penertiban pada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Satake Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana penggelapan kendaraan. Bripda KRI kini telah diamankan di Sub Bidang (Subbid) Provos Bidpropam Polda Bali. Sebanyak enam motor dan satu mobil dari tindak kejahatan yang dilakukan olehnya juga turut disita.
(iws/efr)