3 Penebang Kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Diringkus

Buleleng

3 Penebang Kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Diringkus

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 19:35 WIB
Tiga orang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi terbatas Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Tiga orang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi terbatas Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Tiga orang pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi terbatas Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap. Ketiga orang tersebut merupakan warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, bernama Kadek Suwita, Wayan Astawa, dan Nengah Kartiasa.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa belasan potong batang kayu jenis sonokeling. Satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru saja bebas.

"Pelaku Kadek Suwita, pernah dihukum dalam kasus yang sama di tahun 2021," kata Sudiana saat konferensi pers di Polres Buleleng, pada Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiana menjelaskan ketiga orang tersebut ditangkap pada Minggu (19/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan berawal dari kecurigaan warga setempat yang melihat sebuah truk memasuki kawasan hutan di desa tersebut.

Setelah dicek, truk itu ternyata mengangkut kayu dari dalam hutan. Warga kemudian melaporkan aksi penebangan liar itu ke Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapat laporan dari warga. Setelah itu Bhabinkamtibmas Madenan langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap sopir truk untuk dimintai keterangan," jelasnya

Menurut Sudiana, penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama lima hari, yakni pada 14-19 Februari 2023. Ketiga pelaku menjalankan aksinya menggunakan gergaji manual agar tidak menimbulkan suara bising saat membabat pohon-pohon itu.

Sudiana menyebut mereka menebang empat buah pohon jenis sonokeling di hutan tersebut. Pohon yang sudah ditebang kemudian dipotong menjadi 19 bagian dengan diameter rata-rata sekitar 30 sentimeter dan panjang sekitar dua meter.

"Mereka melakukannya bersama-sama bergantian menggunakan gergaji. Rencana kayu tersebut mau ditimbun dulu di rumahnya Kadek Suwita," kata Sudiana.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara disebut mengalami kerugian dana reboisasi sebesar US$ 26,64 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 1.550.000. Menurut Sudiana, para pelaku berencana menjual kayu-kayu yang telah dipotong.

"Kalau ada yang beli, baru dijual. Yang memasarkan Suwita," jelasnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/3/2023). Kini, ketiganya diamankan di Polsek Tejakula selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads