3 Bule Rusia Ditilang Polisi di Nusa Dua gegara Langgar Lalu Lintas

Badung

3 Bule Rusia Ditilang Polisi di Nusa Dua gegara Langgar Lalu Lintas

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 08 Mar 2023 21:17 WIB
Bule Rusia ditilang di Pos Polisi (Pospol) Simpang Siligita, kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/3/2023).
Bule Rusia ditilang di Pos Polisi (Pospol) Simpang Siligita, kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/3/2023). Foto: Polresta Denpasar
Badung -

Tiga warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia ditilang Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Kuta Selatan. Mereka ditilang di Pos Polisi (Pospol) Simpang Siligita, kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/3/2023).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan selain tiga WNA Rusia, polisi juga menillang enam pengendara warga negara Indonesia (WNI). Total ada sembilan pengendara yang kena tilang.

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," kata Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelanggar WNA Rusia berinisial AG yang mengendarai motor custom warna hitam, ditilang karena tidak menggunakan helm. Ia mengaku dari Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan hendak berwisata ke Nusa Dua.

AG tidak menggunakan helm dengan alasan lupa. Ia pun ditindak dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut menyatakan pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI sesuai denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ungkap Sukadi.

Kemudian pelanggar WNA Rusia lain berinisial A yang berboncengan dengan temannya, juga ditilang karena tidak mengenakan helm. Ia beralasan hanya memiliki satu helm. Tak hanya itu, sepeda motor bule Rusia yang melintas dari Kampial ke Simpang Siligita itu, tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat.

Polisi mengganjar A dengan Pasal 291 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Bule Rusia itu langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI.

Bule Rusia terakhir yang ditilang, berinisial DS. Ia tidak memakai helm saat berkendara. DS yang beralamat di Vila Miracle, Jalan Dharmawangsa, Kampial itu, juga membayar tilang lewat aplikasi Briva BRI.




(irb/bir)

Hide Ads