Terjawab Alasan Polisi Tilang Manual Bule Pakai Pelat Palsu di Bali

Denpasar

Terjawab Alasan Polisi Tilang Manual Bule Pakai Pelat Palsu di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 08 Mar 2023 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (kiri) saat berkunjung ke kantor detikBali di Denpasar. Rabu (8/3/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (kiri) saat berkunjung ke kantor detikBali di Denpasar. Rabu (8/3/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) atau bule di Bali marak melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Maraknya pelanggaran itu, polisi memutuskan untuk melakukan penindakan langsung (tilang) secara manual.

"Setelah evaluasi dengan bapak Kapolda (Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra) dan minta instruksi dengan pusat (Mabes Polri), diizinkan untuk melakukan tilang manual. Jadi kami lakukan patroli dan razia terkait WNA dan WNI yang melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).

Satake Bayu menuturkan pada awalnya penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan dengan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faktor pertama, disebabkan oleh meningkatnya kunjungan wisatawan asing ke Bali pasca pandemi COVID-19. Yang kedua, jumlah alat ETLE di Bali yang terbatas dan hanya terpasang di sejumlah titik persimpangan jalan protokol.

"Kami dahulu terkendala tilang manual. Karena kami masih menggunakan tilang ETLE. Nah, ETLE ini terpasangnya hanya di persimpangan. Sedangkan, (polisi) yang mobile ini terbatas kegiatannya," tutur Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Dia menilai metode tilang manual tersebut menjadi efektif dan menindak banyak pelanggar lalu lintas yang dilakukan WNA maupun WNI sendiri. Pelanggaran mulai pelat nomor, helm, SIM, dan kelengkapan berkendara lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas dan Satlantas Polres/Polresta Bali sudah menilang 367 pengendara secara manual. Dari jumlah itu, 147 di antaranya ialah pengendara bule.

"Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran sejak diberlakukan tilang manual pada 22 Februari 2023," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Selasa (7/2/2023).

Adapun, WNA yang melanggar sebagian besar karena tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelatnya palsu tidak sesuai peruntukan, seperti nama disertai nomor telepon.

Menurut Satake Bayu, operasi penertiban dengan tilang manual dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali, termasuk juga kawasan wisata, seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Nusa Lembongan, Lovina, Bedugul, hingga Ubud dan kawasan wisata lainnya.




(nor/hsa)

Hide Ads