Menurut Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, surat keputusan (SK) remisi sudah turun dari kementerian. Selain Winasa, ada lima narapidana lainnya yang juga diusulkan mendapat remisi, termasuk Nengah Alit, Ketut Kurnia Artawan, Dewa Ketut Artawan, dan Gede Astawa.
"Namun, hanya Winasa, Nengah Alit, dan Ketut Kurnia Artawan yang mendapat SK remisi, sedangkan dua napi lainnya masih menunggu," ungkap Tulus ditemui detikBali, Minggu (5/3/2023).
Usulan remisi untuk narapidana korupsi kali ini merupakan remisi umum susulan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi baru tersebut memberikan kemudahan bagi narapidana terkait pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
"Remisi tidak diberikan setara merata dan merupakan hak dari narapidana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tulus.
Pengurangan hukuman dua bulan yang diterima Winasa hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara yang harus dijalaninya. Hal ini karena Winasa memiliki dua putusan dari dua kasus yang harus dijalani.
Kasus pertama adalah kasus perjalanan dinas yang dihukum selama enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Sementara kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dihukum selama tujuh tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.
Sebelum dua kasus korupsi tersebut, Winasa sudah dipenjara selama 2,5 tahun karena kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Winasa yang merupakan bupati dua periode dengan gelar profesor ini telah banyak memperoleh penghargaan rekor Muri sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi dan dipenjara.
(irb/BIR)