Sebanyak 325 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang napi langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapat pengurangan hukuman.
Kepala Lapas Sukabumi Budi Hardiono mengatakan bahwa pembacaan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat lalu.
"Kami tadi pagi hanya mengumumkan besaran remisi untuk masing-masing warga binaan. Total ada 325 orang yang diusulkan dan Alhamdulillah semuanya disetujui," ujar Budi kepada detikJabar, Senin (31/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi, dua orang langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman. Mereka adalah Iswandi Saputra dan Muhammad Riswan, yang merupakan napi kasus pencurian dan kesusilaan.
"Mereka bebas murni. Setelah dipotong remisi, ternyata masa pidananya sudah habis, jadi mereka bisa langsung pulang. Tadi mereka pulang setelah salat Id," jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan narapidana kasus narkoba. "Kalau 2025 ini yang paling banyak menerima remisi itu kasus narkoba. Selama mereka berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, pasti kami usulkan," sambungnya.
Menurutnya, remisi yang diberikan tahun ini paling banyak berdurasi satu bulan 15 hari. Tidak semua napi bisa mendapatkan remisi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta sudah memiliki vonis tetap sebagai narapidana.
"Remisi itu bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif. Ini bisa menjadi motivasi agar terus berperilaku baik," ujar Budi.
Selain itu, remisi juga membantu mengurangi masalah overcapacity di lapas. Budi mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup besar.
"Kapasitas kami hanya 200 orang, tapi sekarang dihuni oleh 500 napi. Jadi, remisi ini juga membantu mengurangi kepadatan di dalam lapas," tutupnya.
(dir/dir)