Sebanyak 7.607 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi hari raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut 84 di antaranya bebas setelah masa tahanan dikurangi oleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengatakan remisi diberikan sebagai apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana," kata Kunrat Kasmiri dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama," imbuhnya.
Kunkrat menjelaskan remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.
"Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," jelasnya.
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah juga mencatat penghematan anggaran sebesar Rp 3.656.692.500 dari pemberian remisi tersebut. Untuk diketahui jumlah penghuni Lapas atau Rutan se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 adalah 14.760 penghuni yang meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.
(aku/aku)