Dari tiga kasus korupsi, total hukuman yang harus dijalani selama 15 tahun 6 bulan, belum ditambah subsider. Kasus korupsi pengadaan kompos selama 2,5 tahun sudah selesai dijalani.
Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng seizin Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) menjelaskan, dua kasus korupsi lain, yakni kasus korupsi perjalanan dinas dan korupsi beasiswa masih dijalani.
"Saat ini Winasa menjalani hukuman dua kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Dari dua kasus korupsi ini, Winasa menjalani hukuman selama 13 tahun. Rinciannya, kasus perjalanan dinas selama enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
"Apabila uang pengganti tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar Tulus.
Sedangkan kasus korupsi berikutnya, lanjut Tulus, di antaranya kasus korupsi beasiswa stikes dan stitna, Winasa dipidana penjara selama tujuh tahun. Winasa juga harus membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan penjara.
"Pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Dengan masa hukuman ini, Winasa sudah diusulkan akan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) kasus korupsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 sesuai pasal yang ada di dalam UU tersebut.
(irb/hsa)