Pelaku Curanmor yang Berhasil Gasak 28 Motor Selalu 'Kerja' Naik Bus

Jembrana

Pelaku Curanmor yang Berhasil Gasak 28 Motor Selalu 'Kerja' Naik Bus

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 05 Mar 2023 14:35 WIB
Pelaku curanmor lintas kabupaten di Bali saat digiring petugas kepolisian untuk menunjukkan barang bukti di Mapolres Jembrana, Minggu (5/3/2023).
Pelaku curanmor lintas kabupaten di Bali saat digiring petugas kepolisian untuk menunjukkan barang bukti di Mapolres Jembrana, Minggu (5/3/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

I Komang Arimbawa (41), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten yang berhasil menggasak 28 unit roda dua disebut beraksi seorang diri. Bahkan, dia kerap menumpang bus saat berkeliling menargetkan motor curian.

Komang menyasar motor-motor yang kuncinya nyantol atau tak sengaja tertinggal oleh pemilik kendaraan. Tidak jarang juga ia mencoba menggunakan beberapa kunci berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan dari pengakuan Komang, sepeda motor yang disasarnya adalah yang diletakkan di pinggir jalan, persawahan atau perkebunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini menggunakan bus sebagai alat transportasi untuk mencari sasaran (motor). Ketika menemukan kendaraan yang menjadi target, langsung dibawa kabur," ungkapnya ditemui detikBali, Minggu (5/3/2023).

Setelah sukses mendapatkan sepeda motor, Komang disebut langsung menjual barang curiannya ke beberapa tempat di Kabupaten Buleleng.

ADVERTISEMENT

Komang juga disebut menawarkan barang curiannya kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. "Harga yang ditawarkan cukup murah. Setiap hasil curian selalu laku dijual di Buleleng," tutur Dewa.

Saat ini, Komang sudah diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Dari pengamanan itu, polisi juga berhasil mengamankan total 28 sepeda motor.

Dengan rincian, delapan unit sepeda motor di Jembrana, tujuh di Klungkung, dua unit di Karangasem, serta dua unit di Tabanan. Sedangkan sembilan unit lainnya masih diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui kepemilikannya.

"Dari keterangan pelaku, karena aksi curanmor ini dilakukan sejak pertengahan 2022 lalu, diduga masih ada korban lain. Jadi, kami masih dalami lagi," terang Dewa.

Dewa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan sepeda motor mereka dan memastikan kendaraan yang ditinggalkan sudah dikunci dengan baik.

Dewa juga meminta masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila melihat tindakan mencurigakan atau mengalami curanmor.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jembrana membekuk Komang, pelaku curanmor lintas kabupaten pada 28 Februari 2023 lalu. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, ditemukan 28 unit sepeda motor yang dibeli dari Komang.

Komang dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.




(BIR/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads