Razia Dini Hari Polsek Densel, 17 Pengendara Ditindak-7 Motor Ditahan

Razia Dini Hari Polsek Densel, 17 Pengendara Ditindak-7 Motor Ditahan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 05 Mar 2023 12:31 WIB
Razia pengendara lalu lintas dilakukan oleh Polsek Denpasar di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kota Denpasar, Minggu (5/3/2023) dini hari.
Foto: Razia pengendara lalu lintas dilakukan oleh Polsek Denpasar di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kota Denpasar, Minggu (5/3/2023) dini hari. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Sebanyak 17 pengendara pelanggar aturan lalu lintas ditindak oleh polisi saat razia depan Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Mereka ditindak oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel) saat razia pada Minggu (5/3/2023) dini hari.

17 pengendara yang ditindak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti tanpa plat kendaraan hingga tidak memakai helm. Polsek Densel juga mengamankan tujuh sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

"Dalam razia ini kami menindak 17 pelanggar di antaranya mengamankan tujuh pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat. Mereka dikenakan tilang," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teja mengungkapkan, maksud dan tujuan razia yaitu untuk menekan dan meniadakan segala bentuk kriminalitas jalanan. Antara lain, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Selain itu, razia juga dilakukan untuk menyasar kendaraan hasil dari kejahatan khususnya di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. "Kegiatan ini sendiri sebagai upaya agar masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman serta menciptakan situasi yang kondusif," jelas Teja.

ADVERTISEMENT

Polsek Densel menerjunkan 15 orang personel saat melakukan razia tersebut. Total ada 54 kendaraan diberhentikan saat razia berlangsung.

Seperti diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kini kembali memberlakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara manual. Ini berlaku sejak 22 Februari 2023.

"Siap sudah (berlaku kembali tilang manual)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (1/3/2023).

Dalam selebaran yang diberikan Utariani kepada detikBali, tilang manual diberlakukan kembali dengan dasar hukum surat telegram rahasia (STR) Kapolda Bali nomor ST/170/II/HUK.6.6./2023 tanggal 22 Februari 2023.

Berdasarkan selebaran itu, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bakal dilakukan tilang manual seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari dua dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Kemudian ditindak pula pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas, knalpot brong, pengemudi ugal-ugalan dan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads