Rutan Kelas II B Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menggeledah blok hunian warga binaan pemasyarakatan pada Kamis (2/3/2023) malam. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang pecah belah, seperti piring, gelas, sendok, termasuk kartu remi. Padahal, semuanya dilarang.
Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono menuturkan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam yang masuk ke blok hunian warga binaan.
"Penggeledahan dilakukan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran dan menciptakan Rutan Negara yang zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba)," kata Lilik dikonfirmasi DetikBali, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melaksanakan penggeledahan, lanjut Lilik, warga binaan diberikan pengarahan agar selalu mentaati peraturan yang ada di Rutan Negara. Lilik menekankan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan tertib di Rutan sebagai tanggung jawab bersama.
"Kami akan tetap mewujudkan Rutan Negara yang aman dan tertib dari barang-barang terlarang," imbuhnya.
Penggeledahan kali ini berhasil menyapu bersih seluruh kamar blok hunian laki-laki. Barang-barang terlarang yang ditemukan akan dimusnahkan dan warga binaan yang membawa barang terlarang akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kegiatan penggeledahan lancar. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penggeledahan secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan," tandasnya.
(BIR/gsp)