Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belarusia berinisial IZ (40) yang berprofesi sebagai programmer membeli ganja lewat aplikasi Telegram. Total ada 17 paket ganja yang dibeli oleh pria tersebut lewat Telegram.
"Pengakuan tersangka ini barang-barang tersebut didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita," kata Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Made Teja Dwi Permana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Teja, bule tersebut membayar paket ganja di Telegram itu menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency). Ia membayar ganja dengan dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan cryptocurrency yakni USDT dengan jumlah 450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," ungkap Teja.
Teja menuturkan, IZ ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram yang dikemas kecil-kecil.
"Tersangka kami amankan di Jalan Hang Tuah Gang Pacar sekitar pukul 23.00 menjelang dini hari. Dari tersangka kami mengamankan selain barang bukti ganja tersebut," jelas perwira Polri melati satu itu.
Penangkapan terhadap IZ dilakukan setelah Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi di wilayah Pantai Sanur ada warga yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis ganja. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan IZ sedang berada di Pantai Sanur sedang menikmati pemandangan. Polisi kemudian membuntuti IZ saat pulang.
Tim Polsek Densel lalu memberhentikan IZ di perjalanan pulang dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 17 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja. IZ dan barang bukti ganja kemudian ke Mapolsek Densel.
Selain barang bukti narkoba, jelas Teja, polisi juga mengamankan dua handphone (HP) dan kaleng sebagai sarana menggunakan ganja.
"Kemudian tas dan juga kendaraan pada saat kami amankan. Pada saat diamankan kami juga berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka," ujarnya.
Polsek Denpasar Selatan telah menetapkan IZ sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman empat hingga 12 tahun penjara dan pidana denda dari Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
(hsa/gsp)