Ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, telah ditahan atas laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan oleh istrinya, Sepriana Paulian Mirpey. Terungkap, Chrestian sempat berdamai Sepriana. Tujuannya agar mereka bisa fokus dalam proses persidangan terhadap kasus yang merenggut anaknya itu.
"Ya sempat berdamai sampai dengan selesainya perkara Lucky. Jadi saat itu mereka diminta agar fokus di sidang Lucky," ujar kuasa hukum Sepriana Paulina Mirpey, Akhmad Bumi, kepada detikBali, Senin (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad menjelaskan perdamaian itu diperkuat dengan surat pernyataan agar Sepriana dan Chrestian tidak saling melaporkan terkait dugaan perselingkuhan. Dalam surat yang dibuat pada 3 Oktober 2025, itu Chrestian selaku pihak pertama, menyatakan tidak akan melaporkan Sepriana selaku pihak kedua di Polresta Kupang Kota maupun di kantor kepolisian lain atas dugaan isu perselingkuhan.
Sebaliknya, Sepriana juga menyatakan tidak akan melaporkan Chrestian ke Denpom IX/1 Kupang atau di instansi militer lain atas dugaan isu perselingkuhan. Selain itu, Sepriana juga menyatakan menarik atau mencabut kembali segala keterangan maupun laporan yang telah dibuat di Denpom IX/1 Kupang dan menyatakan keterangan dan laporan tersebut dianggap tidak berlaku.
Atas dasar itu, Chrestian dan Sepriana saling bersepakat dan membuat perjanjian tersebut dengan memakai syarat dan ketentuan, yakni bersepakat untuk fokus menyelesaikan kasus pembunuhan anaknya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 11.20 Wita di Rumah Sakit Umum Aeramo.
"Jadi sepanjang kasus Lucky itu masih bergulir, kedua pihak bersepakat untuk tidak saling melaporkan," jelas Akhmad.
Namun, berjalannya waktu, Sepriana melaporkan suaminya itu ke Denpom I/IX Kupang atas dugaan KDRT, perselingkuhan, pencemaran nama baik di media sosial (medsos) hingga pemblokiran rekening gaji. Alasannya karena Sepriana tak sanggup atas hinaan, umpatan dan cacian dari suaminya di medsos.
"Menurut Mama Epy (Sepriana), dia tidak sanggup lagi soal hinaan, umpatan dan cacian di medsos. Seolah Mama Epy sebagai istri, martabatnya sebagai perempuan tidak dihargai oleh Pak Chrestian. Sehingga hal itu dilaporkan ke Denpom I/IX Kupang itu," terang Akmad.
"Pak Chrestian juga telah memblokir rekening gajinya yang selama ini dipegang oleh Mama Epy," sambung Akmad.
Akmad juga menyoroti isu di medsos yang menarasikan Chrestian tak mengakui anak bungsungnya berinisial HN sebagai anak kandungnya. Menurutnya, apabila Chrestian berkebaratan soal itu, harus mengajukan uji DNA di pengadilan untuk uji materilnya. Kemudian, untuk uji formilnya, anak tersebut telah mengantongi akta kelahiran dan Chrestian sebagai bapak kandung.
"Kalau keberatan harus ajukan uji DNA di pengadilan supaya bisa menguji matetilnya karena formilnya kan sudah ada akta kelahiran itu," kata Akhmad.
Akhmad mengaku sudah berupaya menenangkan Chrestian saat masih sebagai kliennya. Namun, puncaknya pada 4 November 2025, sikap Chrestian tak bisa dikendalikan lagi.
"Sampai pada tahapan tidak mengakui kami sebagai kuasa hukum," beber Akhmad.
Saat ini, Akhmad berujar, Chrestian sudah ditahan di Denpom I/IX Kupang atas dasar dua laporan yang dilayangkan oleh Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono serta laporan dari istrinya.
"Sudah ditahan di Denpom I/IX Kupang. Untuk Mama Epy juga sudah dimintai keterangannya sebanyak dua kali," ucap Akhmad.
Kuasa hukum Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, enggan berspekulasi terkait tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh Sepriana. Ia menyebut penahanan terhadap Chrestian juga belum diketahui alasannya.
"Kami belum bisa menanggapi karena sebagai kuasa hukum, tentunya mesti menanggapi berdasarkan bukti proses hukum yang sedang dihadapi klien kami bukan pernyataan di luar itu. Sampai saat ini kami belum tahu penahanan klien kami atas dasar perkara apa," tegas Cosmas.
Ia mengaku kaget atas laporan yang menjerat kliennya itu. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan sedang menunjukkan rusaknya moralitas pejabat TNI AD.
"Saya juga kaget bisa terjadi seperti ini. Saya menilai Dandim sampai ke tingkat atasnya hanya mau berlindung dibalik ketiak Ibu Epi supaya membungkam suara klien kami yang saat ini sedang mencari keadilan. Laporan terhadap klien kami bagi saya adalah sebuah kebodohan, entah apa keuntungannya," kata Cosmas.
"Jika benar kasus itu sejak 2018 mereka dimana? kenapa diam saja. Ini saja sedang menyiram tinja di muka mereka sendiri. Selama ini terjadi pembiaran, sekarang bukan penegakan hukum tapi kejutan hukum berdasarkan reservasi," pungkas Cosmas.
Sebelumnya, Chrestian ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (7/1), saat baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT," kata salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui detikBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1).
(hsa/iws)










































