Bule atau Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw, ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia terciduk membawa paket menyerupai gumpalan yang mengandung ganja.
"Hasil koordinasi dengan penyidik, WNA Australia atas nama Todd Raymond Bradshaw sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Kamis (23/2/2023).
WNA tersebut ditangkap pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.20 Wita. Dia ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa gumpalan hijau kecoklatan. Barang itu diduga mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja seberat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.
Lelaki kelahiran 1982 silam itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(BIR/nor)