Bule Australia Ditangkap di Bandara Bali Diduga Bawa Ganja

Bule Australia Ditangkap di Bandara Bali Diduga Bawa Ganja

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 23 Feb 2023 12:43 WIB
Bule Australia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia terciduk membawa paket barang mengandung ganja.
Bule Australia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia terciduk membawa paket barang mengandung ganja. (Dok. Polda Bali).
Badung -

Bule atau Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw, ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia terciduk membawa paket menyerupai gumpalan yang mengandung ganja.

"Hasil koordinasi dengan penyidik, WNA Australia atas nama Todd Raymond Bradshaw sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Kamis (23/2/2023).

WNA tersebut ditangkap pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.20 Wita. Dia ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa gumpalan hijau kecoklatan. Barang itu diduga mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja seberat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.

Lelaki kelahiran 1982 silam itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(BIR/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads