Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seiring dengan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap vonis yang diputuskan PN Jakarta Selatan. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Batas masa pikir-pikir vonis Bharada E telah berakhir. Sesuai ketentuan, yaitu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan batas pengajuan banding adalah pukul 24.00 WIB malam tadi, Rabu (22/2/2023). Vonis menjadi inkrah kalau tidak ada banding yang diajukan jaksa atau pun pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB (tadi malam) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," ujarnya, dikutip detikNews, Kamis (23/2/2023).
Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebut, terpidana adalh seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa Siapkan Eksekusi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Syarief mengaku tengah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer. Tak hanya itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief.
Diketahui, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding vonis Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan menerima putusan majelis hakim itu. Atas dasar itulah, Fadil mengatakan putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bahwa Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2).
(BIR/nor)