Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini, 8 Saksi Dihadirkan

Nasional

Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini, 8 Saksi Dihadirkan

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 22 Feb 2023 11:33 WIB
Denpasar -

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Sebanyak delapan orang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri tersebut.

Dikutip dari detikNews, tampak Eliezer tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap, Rabu (22/2/2023).

Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lain. Sidang digelar secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang saksi ya, jadi sidang ini ada tiga (yang pimpin) satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia berharap sidang etik Bharada Eliezer berakhir hari ini. Hasil sidang akan disampaikan setelah putusan diketok majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaAllah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

(nor/gsp)

Hide Ads