Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengajukan perpanjangan status Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Status JC Bharade E sebelumnya berlaku sejak 15 Agustus 2022 dan habis pada Februari 2023 ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan hal tersebut. Bahkan, ia menyebutkan pimpinan LPSK langsung mengabulkan permohonan Bharada E.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK. Jadi enam bulan ke depan ia masih dalam perlindungan LPSK," ungkapnya dalam jumpa pers, dilansir detikNews, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin melanjutkan perlindungan terhadap Bharada E setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yaitu ada petugas LPSK yang berada di dekat Bharada E di dalam sel.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial. Kami bantu Richard Eliezer menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," terang Edwin.
Aturan perlindungan status JC selama enam bulan sesuai ketentuan LPSK. Jika masa berlakunya habis, maka JC bisa mengajukan perpanjangan, termasuk juga pemberhentian sebelum masa waktunya habis.
"Terlindung punya hak untuk mengajukan, menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau enam bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," jelasnya.
Edwin juga mengungkap bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. Seusai putusan pengadilan inkrah, maka LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai dari remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, serta bebas bersyarat.
Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Bharade E. "Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK adalah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya," tutur dia.
"Apakah itu pilihannya remisi, apakah cuti menjelang beabs, bebas bersyarat? Kami belum bisa memastikan. Tapi kami akan konsultasikan," lanjutnya.
(BIR/iws)