Jaksa Pastikan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung Segera Ditahan

Jaksa Pastikan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung Segera Ditahan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Sabtu, 18 Feb 2023 21:08 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Badung -

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Nyoman Triarta Kurniawan menegaskan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020 I Gusti Nyoman Wiraguna segera ditahan. Setelah berkas lengkap, Wiraguna akan dipanggil kembali dan ditahan.

"Tim penyidik memang lagi siapkan (penahanan). Ya dalam waktu dekat. Ada sejumlah berkas administrasi penahanan tersangka yang dilengkapi," kata Triarta Kurniawan, Sabtu (18/2/2023).

Triarta membantah isu yang menyebut ada orang kuat yang membuat Wiraguna tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jaksa tidak memandang latar belakang seseorang dalam melaksanakan tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu orang kuat itu selalu ditanyakan. Saya pastikan tidak ada masalah gitu-gitu. Kami jalan terus kok. Termasuk pemeriksaan saksi lain, tapi nanti. Saya belum berani pastikan," tegas Triarta.

Wiraguna telah menerima surat penetapan tersangka yang dikirim Kejari Badung, Senin (13/2/2023). Meski begitu, Wiraguna masih tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris KPU Badung. Hal itu karena jaksa tengah menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Kejari Badung mengendus dugaan permainan proyek bermodus penunjukan langsung atas pengadaan jasa event organizer (EO) yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Penelusuran detikBali, proyek itu mengacu penyelenggaraan debat terbuka Pilkada Badung 2020 yang digelar tiga kali.

"Ya kurang lebih seperti itu (debat paslon). Memang ada pekerjaan yang sudah ditunjuk ke rekanan, tapi bukan rekanan (EO) yang kerjakan. Padahal sudah ada kontrak dengan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan itu," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja.

Tak hanya itu, ditemukan juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Bahkan, ada indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan keuangan.

Hanya saja, Lanang Arya tidak membeberkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia juga enggan rinci bagaimana skema yang bersangkutan bisa mengambil sebagian pekerjaan tanpa melibatkan rekanan. "Nanti detailnya kami sampaikan. Kami rilis ya," singkat Lanang.

Dalam enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani tersangka selaku kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK).

Terkait dana hibah Pilkada Badung 2020, total nilai yang disepakati dan ditandatangani sebesar Rp 29,2 miliar. Dana ini dicairkan dalam tiga termin. Pencairan pertama dilakukan pada 21 Oktober 2019 sebesar Rp 1 miliar, kemudian termin kedua pada 3 Februari 2020 sebesar Rp 25 miliar, dan terakhir pada 18 Agustus 2020 sebesar Rp 3,2 miliar.

Terpisah, Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna mengaku masih fokus bekerja. Ia mantap menyerahkan kasus yang tengah berjalan sesuai prosedur dan tak ingin berkomentar lebih.

Ia beralasan, pimpinan di KPU Provinsi Bali sudah menyampaikan perihal kasus yang menjeratnya. "Biarkan pimpinan kami di KPU Bali sudah memberikan (keterangan). Semua sudah disampaikan biar dari sana saja (KPU Bali)," ujar Wiraguna berkelit.




(iws/irb)

Hide Ads